Jadwal Pemutihan Pajak 7 Provinsi: Juni-Desember 2026

Date:

Program Pemutihan Pajak Kendaraan di 7 Provinsi Indonesia

Dengan adanya program pemutihan pajak kendaraan ini, masyarakat dapat melunasi kewajibannya tanpa dikenai denda keterlambatan. Program ini memberikan potongan pokok pajak hingga penghapusan tunggakan dalam periode tertentu.

Jadwal Pemutihan Pajak di 7 Provinsi Tahun 2026

Berikut adalah jadwal serta rincian program pemutihan pajak kendaraan di tujuh provinsi Indonesia:

  1. Sulawesi Selatan
    Pemprov Sulawesi Selatan menyelenggarakan program pemutihan pajak kendaraan dari 1 hingga 30 Juni 2026. Program ini mencakup penghapusan denda PKB, potongan pokok pajak 50 persen untuk pajak tahun 2025 ke bawah, dan pembebasan denda SWDKLLJ.
  2. DKI Jakarta
    Pemprov DKI Jakarta memberlakukan pemutihan pajak kendaraan mulai 1 Juni hingga 31 Agustus 2026. Program ini memberikan penghapusan bunga keterlambatan PKB dan BBNKB serta membebaskan wajib pajak dari denda keterlambatan.
  3. Jawa Tengah
    Program “Gas Jateng 5 Persen” dilaksanakan di Provinsi Jawa Tengah hingga 21 Desember 2026. Wajib pajak mendapatkan potongan pokok PKB 5 persen dan pengurangan sanksi administratif serta tunggakan untuk periode tertentu.
  4. Bali
    Pemprov Bali memberikan pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai 5 Januari 2026. Program ini memberikan pengurangan pokok PKB serta BBNKB untuk kendaraan berdasarkan cc dan tambahan pengurangan bagi wajib pajak patuh.
  5. Kalimantan Tengah
    Program pemutihan pajak kendaraan di Kalimantan Tengah berlangsung dari 17 Mei hingga 22 Juli 2026. Program ini memberikan diskon pajak kendaraan dan pembebasan denda pajak untuk masyarakat.
  6. Bengkulu
    Pemprov Bengkulu mengadakan program pemutihan pajak kendaraan mulai 1 Mei hingga 31 Agustus 2026 dan memberikan diskon 50 persen untuk pajak mutasi kendaraan. Tujuannya adalah menyelesaikan tunggakan pajak dengan biaya yang lebih ringan.
  7. Lampung
    Pemprov Lampung menggelar program keringanan pajak kendaraan dari 2 Juni hingga 31 Agustus 2026. Program ini mencakup penghapusan sebagian tunggakan dan denda untuk mendorong wajib pajak membayar pajak tepat waktu.

Source link

Share post:

Subscribe

Popular

Terbaru
Terbaru

Dugaan Korupsi Mantan Jampidsus: Pengkhianatan Konstitusi

Karyono Wibowo: TPPU Aparat Penegak Hukum adalah Pengkhianatan Terhadap...

Penembakan Warga Curanmor di Jakarta Timur: Polisi Selidiki.

Kasus Penembakan Warga yang Menggagalkan Curanmor di Jakarta Timur Polisi...

KPU Umumkan Pembaruan Terbaru Daftar Pemilih – Berita Terkini

Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tingkat Nasional Semester I Tahun...

Pengemudi Ojek Ditembak di Matraman Jaktim: Kejahatan di Kecamatan

Pengemudi Ojek Ditembak Terduga Pencuri Motor di Matraman, Jaktim Seorang...