Polisi Tangkap Pria yang Lakukan Pelecehan Seksual terhadap Anjing di Jakarta Utara
Kepolisian berhasil menangkap seorang pria berinisial OL (24) yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap seekor anjing di sebuah toko hewan peliharaan di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara pada Senin (1/6). Polisi menemukan sejumlah alat bukti yang menguatkan kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh pelaku ini.
Alat Bukti dan Proses Penangkapan
Menurut keterangan Kanit Reskrim Polsek Metro Penjaringan, AKP Sampson Sosa Hutapea, penangkapan terhadap pelaku dilakukan setelah adanya laporan polisi pada tanggal 1 Juni 2026. Petugas berhasil mengamankan satu buah flash disk berisi rekaman video pelecehan seksual yang dilakukan oleh pelaku, selain itu juga disita sebuah ponsel dan hasil visum hewan dari dokter hewan.
Proses penangkapan tidak hanya berdasarkan bukti-bukti tersebut, tetapi juga dengan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan alat bukti lainnya seperti rekaman kamera pemantau. AKP Sampson mengungkapkan bahwa pria tersebut masuk ke toko hewan peliharaan sendirian dan melakukan aksi pelecehan seksual terhadap anjing di lokasi tersebut.
Pelaku Diancam dengan Pasal Pidana
Setelah terpergok melakukan tindakan tersebut, pelaku kemudian dilaporkan ke karyawan toko dan akhirnya ke Polsek Metro Penjaringan. Dalam kasus ini, pelaku dijerat dengan Pasal 337 ayat (1) huruf (b) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penganiayaan terhadap hewan dengan ancaman pidana penjara selama satu tahun.
Pihak kepolisian masih terus melakukan pendalaman terkait kasus ini untuk memastikan keadilan bagi hewan yang menjadi korban dari kejadian tersebut.
