Zita Anjani: Lonjakan Harta Sebuah Telaah
Langkah hukum dan investigasi substantif oleh lembaga antirasuah tersebut penting dilakukan guna menguji asal-usul ekonomi serta asas kepatutan di balik meroketnya kekayaan Zita hingga hampir 12 kali lipat atau 1.092,9 persen dalam kurun waktu sekitar dua tahun pelaporan.
Perlu ditekankan bahwa hal ini bukanlah tuduhan bersalah terhadap Zita, tetapi publik memiliki hak mutlak untuk menagih penjelasan etis dan logis ketika harta seorang pejabat melonjak lebih dari Rp100 miliar dalam rentang waktu yang sangat pendek, bersamaan dengan perpindahannya ke lingkaran kekuasaan eksekutif.
Lonjakan Kekayaan Zita: Data dan Fakta
Berdasarkan dokumen Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), total harta Zita meroket dari Rp9,16 miliar pada tahun 2023 saat menjabat sebagai Wakil Ketua IV DPRD DKI Jakarta, menjadi Rp109,32 miliar pada laporan periodik tahun 2025.
Secara kronologis, data LHKPN menunjukkan pola kenaikan yang berada di luar batas kewajaran administratif biasa. Pada laporan Periodik 2023 selaku Wakil Ketua IV DPRD DKI Jakarta, harta Zita tercatat Rp9.164.902.000, lalu melonjak drastis hingga 420 persen menjadi Rp47.656.900.000 pada laporan Khusus Awal Menjabat di posisi yang sama tahun 2024.
Akumulasi kekayaan ini terus menggelinding cepat saat ia bergeser menjadi Utusan Khusus Presiden Bidang Pariwisata, di mana laporan Periodik 2024 mencatat angka Rp89.751.378.000, hingga akhirnya menembus Rp109.325.511.209 pada laporan Periodik 2025. Total kenaikan dari tahun 2023 hingga 2025 mencapai Rp100.160.609.209 atau melesat sebesar 1.092,9 persen.
Ini bukan sekadar pergeseran nilai aset yang berubah sedikit, melainkan sebuah lompatan raksasa yang secara politik dan etik wajib dibedah dan dijelaskan secara terbuka demi menjaga integritas jabatan publik.
Kenaikan Drastis pada Kategori Harta Tertentu
Anatomi kenaikan kekayaan ini makin memicu tanda tanya besar ketika dibedah per kategori harta, dengan lonjakan paling tajam terjadi pada sektor tanah dan bangunan. Nilai aset tidak bergerak Zita meroket lebih dari 1.480 persen, dari yang semula hanya Rp3,30 miliar pada tahun 2023 menjadi Rp52,29 miliar pada tahun 2025.
Publik berhak mengetahui secara transparan apakah tambahan nilai sebesar Rp48,98 miliar ini berasal dari pembelian aset baru, penilaian ulang (revaluasi), koreksi nilai, warisan, hibah, ataukah ada aset lama yang sebelumnya sengaja dilaporkan jauh di bawah harga pasar (undervalued).
Semua kemungkinan tersebut memang sah secara hukum, namun membiarkannya menggantung tanpa klarifikasi hanya akan menyuburkan kecurigaan di tengah masyarakat.
Transparansi sebagai Kunci
Hamdi Putra dari Forum Sipil Bersuara (FORSIBER) menekankan bahwa transparansi tidak boleh berhenti pada pengumuman administratif; harus ada klarifikasi naratif mengenai sumber, kronologi, dan kewajaran aset agar LHKPN tetap berfungsi sebagai instrumen nyata pencegahan korupsi, bukan tameng formalitas kekuasaan.
Kejanggalan dalam lonjakan kekayaan Zita Anjani mencakup berbagai aspek yang membutuhkan penjelasan yang lebih dari sekadar verifikasi administratif. Publik berhak memahami asal-usul, kepatutan, dan transparansi di balik lonjakan harta yang fenomenal tersebut.
