Petugas Patroli Polres Metro Jakarta Barat Tangkap Pengendara Motor Pembawa Obat Keras Ilegal
Petugas patroli Polres Metro Jakarta Barat berhasil meringkus seorang pengendara sepeda motor dengan inisial RS karena kedapatan membawa obat keras tanpa izin (ilegal) di Jalan Pangeran Jayakarta, Pinangsia, Tamansari, pada Kamis dini hari.
Kapolsek Metro Tamansari, Kompol Bobby M. Zulfikar, menyatakan bahwa saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan obat keras berupa enam butir Tramadol dan enam butir Hexymer yang dibawa oleh RS.
Patroli Gabungan Menyasar Kejahatan Jalanan dan Penyalahgunaan Narkoba
Razia yang dilakukan patroli gabungan ini difokuskan pada pencegahan kejahatan jalanan, penyalahgunaan narkoba, kepemilikan senjata tajam, dan barang-barang terlarang lainnya. Razia berlangsung dari pukul 01.00 WIB hingga 02.30 WIB di depan Gedung Worcas Group, di mana petugas memeriksa sejumlah pengendara yang melintas.
Kanit Reskrim Polsek Metro Tamansari, AKP Egy Irwansyah, menjelaskan bahwa obat keras golongan daftar G memiliki aturan penggunaan yang sangat ketat. Obat ini hanya dapat diperoleh berdasarkan resep serta pengawasan tenaga medis yang berwenang.
Imbauan Kepada Masyarakat
Egy mengimbau masyarakat, khususnya generasi muda, untuk tidak mengonsumsi atau menjual obat-obatan keras tanpa izin. Hal ini dikarenakan obat tersebut dapat menimbulkan dampak buruk bagi kesehatan serta melanggar hukum.
Saat ini, RS masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut guna mengetahui asal-usul dan tujuan kepemilikan obat-obatan keras ilegal tersebut.
