Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa Menuai Protes Kuat dari Kuasa Hukum
Kuasa Hukum Menilai Tindakan Penyidik Tidak Profesional
Kuasa hukum Roy Suryo dan dokter Tifa, Refly Harun, menyuarakan protes keras terhadap tindakan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya yang menangkap dan menahan kedua kliennya. Refly menilai bahwa tindakan kepolisian tersebut tidak profesional karena perkara yang dihadapi kliennya masih dalam wilayah abu-abu hukum, terutama terkait dugaan fitnah dan pencemaran nama baik mengenai keaslian ijazah seorang mantan kepala negara.
Menurut Refly, penahanan dalam kasus pidana umum seperti pembunuhan atau korupsi adalah hal yang wajar. Namun, untuk kasus Roy Suryo dan Dokter Tifa, proses hukum yang sedang berlangsung masih dalam tahap pembuktian materiil. Refly juga mengungkapkan keprihatinannya atas momentum penangkapan yang dinilai tidak pantas, terutama saat Dokter Tifa akan mengikuti ujian disertasi atau seminar hasil akademiknya.
Proses Penangkapan yang Disesalkan
Proses penangkapan terhadap mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo dilakukan dini hari setelah beliau menyelesaikan kegiatan di Bandung. Refly menjelaskan bahwa penangkapan itu dilakukan secara tiba-tiba saat Roy Suryo baru saja menunaikan ibadah shalat subuh.
Sementara itu, Dokter Tifa ditangkap di apartemennya pada pagi hari menjelang waktu ujian. Refly mengecam penangkapan yang berlangsung sesaat sebelum Dokter Tifa akan mengikuti ujian tersebut. Refly juga menyoroti fakta bahwa kliennya ditangkap tanpa disertai penandaan formal atas penangkapan tersebut.
