Ditangkap! Pelaku Curas Bersenjata Pistol Mainan di Bekasi
Tindakan kriminal semakin meresahkan masyarakat dengan maraknya kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang dilakukan oleh oknum-oknum tak bertanggung jawab. Salah satunya adalah kasus yang terjadi di sebuah minimarket di kawasan Jaka Setia, Bekasi Selatan, Kota Bekasi. Pelaku curas kali ini bukanlah orang sembarangan, melainkan seorang mahasiswa berinisial ARM (20) yang beraksi menggunakan senjata palsu menyerupai pistol.
Pelaku Eksekusi Curas
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Abdul Rahim menjelaskan bahwa ARM merupakan pelaku utama dalam kasus curas minimarket tersebut. Tersangka, yang diketahui masih berstatus sebagai mahasiswa, berhasil ditangkap oleh tim Subdit Jatanras Polda Metro Jaya setelah buron selama satu hari penuh. Proses penangkapan tersangka dilakukan berdasarkan laporan polisi yang diterbitkan segera setelah kejadian berlangsung.
Kronologis Kejahatan
Peristiwa pencurian dengan kekerasan tersebut terjadi pada Kamis pagi sekitar pukul 07.15 WIB di gerai Alfamart. Dengan memakai masker, topi, dan jaket hoodie, pelaku masuk ke minimarket dan langsung mengancam dua pegawai dengan senjata mainan yang disamarkan sebagai pistol. Dalam waktu singkat, pelaku berhasil membawa kabur uang tunai senilai Rp11,6 juta dan sejumlah barang berharga lainnya.
Melalui rekaman CCTV, petugas berhasil melacak keberadaan pelaku hingga akhirnya ARM berhasil ditangkap di tempat persembunyiannya di Kampung Cibeber, Desa Simpangan, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Barang bukti berupa sejumlah uang tunai, rokok, serta senjata mainan berhasil diamankan dari tangan pelaku.
Tersangka kini telah ditahan di Mapolda Metro Jaya dan dijerat dengan Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman pidana di atas lima tahun penjara. Kasus ini menjadi peringatan bagi para pelaku kejahatan lainnya bahwa tindakan kriminal tidak akan luput dari kejaran pihak berwajib.
