Pria Tersangka Perusakan Ruko di Cilincing Ditahan Polisi
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Utara telah menahan seorang pria berinisial ADG (30) yang diduga melakukan perusakan fasilitas ruko di Jalan Terusan Kelapa Hibrida, Sukapura, Cilincing. Penahanan ini dilakukan setelah status hukum ADG dinaikkan menjadi tersangka.
Aksi Merusak Fasilitas Ruko
Perusakan terjadi di Ruko Yummy Coin di Jalan Terusan Kelapa Hybrida, Sukapura, Cilincing, Jakarta Utara pada Rabu (17/6) sekitar pukul 20.30 WIB. ADG memaksa masuk ke lokasi usaha korban dan merusak fasilitas secara sepihak, termasuk papan reklame, dinding pembatas gips, kursi, dan fasilitas sanitasi di ruko tersebut. Selain merusak, tersangka juga melakukan intimidasi dengan menunjukkan senjata jenis airsoft gun kepada petugas keamanan.
Penangkapan dan Proses Hukum
Pada Kamis (18/6) malam sekitar pukul 19.30 WIB, ADG kembali mendatangi lokasi dan merusak bagian eksterior mobil milik korban. Setelah mendapat laporan, polisi langsung bertindak dan menangkap tersangka tanpa gesekan fisik. Penyidik mengumpulkan bukti berupa rekaman CCTV, keterangan saksi, dan menyita senjata jenis airsoft gun dari tersangka.
Meskipun ADG mengajukan permohonan keadilan restoratif, proses hukum tetap dilanjutkan. Polisi menegaskan bahwa tindakan melawan hukum seperti ini harus diproses secara profesional. Total kerugian materiil akibat perusakan tersebut mencapai Rp15 juta.
Penyidik menjerat ADG dengan Pasal 521 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait perusakan barang milik orang lain. Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan sengketa atau masalah pribadi melalui jalur hukum yang sah dan menghindari tindakan main hakim sendiri.
Jika memerlukan bantuan kepolisian, masyarakat dapat menghubungi kantor polisi terdekat atau layanan gratis Call Center Polri 110.
