Mewujudkan Keadilan Melalui Lembaga Peradilan Khusus Pemilu
Munculnya perselisihan dan sengketa dalam pemilu merupakan hal yang selalu terjadi dan memerlukan upaya efektif dalam memenuhi tuntutan hukum pemilu di Indonesia. Menyikapi hal ini, Direktur Eksekutif Laboratorium Politik Hukum (Labpolhum) MHZ Centre, Muhammad Haris Zulkarnain, menyuarakan perlunya pembentukan lembaga peradilan khusus pemilu.
Masalah Perselisihan dalam Pemilu
Haris menjelaskan bahwa setiap pelaksanaan pemilu sering kali menimbulkan berbagai permasalahan, mulai dari money politics, perselisihan hasil pemilihan umum, maladministrasi, hingga sengketa internal partai politik. Penanganan masalah ini melibatkan berbagai lembaga seperti Bawaslu, DKPP, MA, PN, PTUN, dan MK yang proses birokrasinya cenderung panjang.
Menurut Haris, kelembagaan yang ada saat ini cenderung menimbulkan tumpang tindih dan kurang fokus dalam penyelesaian sengketa pemilu. Oleh karena itu, lembaga peradilan khusus pemilu diharapkan dapat mempercepat dan mengatasi berbagai masalah yang muncul.
Usulan Pembentukan Lembaga Peradilan Khusus Pemilu
Haris mengusulkan agar lembaga peradilan khusus pemilu memiliki komposisi hakim yang direkrut baik di tingkat pusat maupun provinsi. Hakim yang akan bertugas di lembaga tersebut haruslah memiliki pengalaman dan pemahaman mendalam mengenai hukum pemilu, administrasi pemilu, dan hukum pidana.
Selain itu, mekanisme pemilihan hakim, kewenangan, kebijakan, sanksi, hingga pembentukan dewan pengawas juga perlu diatur secara jelas untuk menjaga integritas lembaga peradilan khusus pemilu.
Haris meyakini bahwa Indonesia memiliki sumber daya yang cukup untuk mendukung pembentukan lembaga peradilan khusus pemilu. Hanya butuh political will yang kuat dari pemerintah untuk mewujudkannya sebagai langkah nyata dalam meningkatkan kualitas demokrasi di Tanah Air.
