PN Jakarta Timur Jadwalkan Sidang Perdana Tersangka Fitnah Ijazah Jokowi
Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) telah menetapkan jadwal sidang perdana untuk tersangka kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), yaitu Tifauzia Tyassuma atau dokter Tifa, pada tanggal 2 Juli 2026.
Sidang Pertama Dokter Tifa Pada 2 Juli 2026
Sidang tersebut direncanakan berlangsung pukul 09.00 WIB di Ruang Sidang Utama Prof. Kusuma Atmadja, Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Sementara itu, perkara yang melibatkan Roy Suryo masih menunggu proses praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sehingga belum dapat disidangkan.
Immanuel Tarigan, Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Timur, menyatakan bahwa majelis hakim akan menunggu putusan dari praperadilan sebelum menetapkan jadwal sidang pokok perkara. Berkas perkara kedua terdakwa, yaitu Roy Suryo dan dokter Tifa, telah dilimpahkan ke PN Jakarta Timur dan telah dinyatakan lengkap setelah pemeriksaan administrasi oleh kepaniteraan pidana.
Persidangan Dokter Tifa Lebih Dahulu Pada Awal Juli 2026
Perkara dokter Tifa telah terdaftar dengan nomor 301/Pid.B/2026/PN Jakarta Timur, sementara perkara Roy Suryo dengan nomor 300/Pid.B/2026/PN Jakarta Timur. Dengan perkembangan ini, perkara dokter Tifa dipastikan akan memasuki tahap persidangan lebih dahulu pada awal bulan Juli 2026.
Sidang praperadilan Roy Suryo terkait penggeledahan dan penangkapan oleh penyidik Polda Metro Jaya juga telah terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang praperadilan tersebut dijadwalkan pada tanggal 29 Juni 2026 pukul 09.00 WIB dan diketuai oleh Hakim Tunggal I Ketut Darpawan.
