Polisi Tangkap Penjual Senjata Air Gun di Jakarta Utara
Seorang pria berinisial MF alias B berhasil ditangkap polisi karena diduga terlibat dalam jual beli senjata jenis air gun di Jalan Panaitan Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Dalam pengungkapan ini, polisi berhasil menyita 15 pucuk senjata air gun berbagai jenis, 68 pak peluru gold, serta berbagai macam perlengkapan senjata lainnya.
Penangkapan Pelaku dan Barang Bukti
Polisi menangkap pelaku setelah melakukan penyamaran sebagai pembeli dan berkomunikasi langsung dengan pelaku untuk melakukan transaksi senjata air gun. Pada Rabu malam, pelaku datang ke lokasi transaksi yang telah disepakati dan langsung diamankan oleh petugas. Selain senjata yang dibawa pelaku, polisi juga menemukan barang bukti lainnya di kontrakan pelaku di kawasan Jati Cempaka Pondok Gede, Kota Bekasi.
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP AA Ngurah Made Pandu Prabawa mengungkapkan bahwa pelaku dijerat dengan pasal 306 UU Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Hukum Undang-Undang Pidana (KUHP) yang mengatur tentang senjata api, amunisi, bahan peledak, dan senjata lainnya. Pelaku dapat diancam dengan pidana penjara maksimal 15 tahun atas perbuatannya.
Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat tentang peredaran jual beli senjata air gun melalui aplikasi pesan WhatsApp. Tim penyelidik kemudian melakukan undercover buy untuk mendapatkan bukti-bukti yang cukup untuk menangkap pelaku.
Setelah berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti, keduanya dibawa ke Polres Pelabuhan Tanjung Priok untuk proses hukum lebih lanjut.
