Analisis Roy Suryo Terhadap Poin Praperadilan: Sorotan SEO

Date:

Permohonan Praperadilan Roy Suryo Soroti Langkah Polda Metro Jaya Terkait Penangkapan

Jakarta (ANTARA) – Tim kuasa hukum Roy Suryo menyebutkan permohonan praperadilan mereka menyoroti empat poin hal yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya terkait kasus penggeledahan dan penangkapan.

Keberatan Tim Kuasa Hukum

Menurut kuasa hukum Roy Suryo, Abdul Gafur Sangadji, dalam Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mereka mempertanyakan langkah-langkah upaya paksa yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana Pasal 158 KUHAP yang baru.

Poin Permohonan Praperadilan

Kuasa hukum Roy Suryo, Abdul Gafur Sangadji, menyampaikan bahwa ada empat poin permohonan praperadilan terkait keabsahan upaya paksa yang dilakukan Polda Metro Jaya. Poin-poin tersebut mencakup penangkapan, penahanan, penggeledahan pada 19 Juni 2026, serta kepastian hukum terkait status pencekalan terhadap Roy yang diberlakukan oleh Polda Metro Jaya melalui imigrasi.

Abdul Gafur Sangadji menegaskan bahwa proses praperadilan bertujuan untuk memastikan apakah penangkapan dan penahanan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya telah sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana.

Menurut pengacara Roy Suryo, Pasal 97 dan Pasal 100 KUHAP yang baru mengatur bahwa penangkapan dapat dilakukan apabila tersangka tidak memenuhi panggilan penyidik maksimal dua kali berturut-turut tanpa alasan yang sah.

Roy Suryo, sejak dilaporkan oleh Pak Jokowi pada 30 April 2025 hingga dilakukan penangkapan, tidak pernah mangkir dari panggilan Polda Metro Jaya. Oleh karena itu, keraguan tim kuasa hukum mengenai urgensi hukum penyidik dalam melakukan penangkapan pada 19 Juni 2026.

Sidang praperadilan Roy Suryo dijadwalkan pada Senin, 29 Juni 2026, pukul 09.00 WIB, dipimpin oleh Hakim Tunggal I Ketut Darpawan.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, praperadilan Roy Suryo memiliki nomor registrasi 99/Pid.Pra/2026/ON.JKT.SEL tertanggal 22 Juni 2026.

Pihak tergugat dalam praperadilan ini adalah Pemerintah RI cq Kapolda Metro Jaya cq Dirreskrimum Polda Metro Jaya cq Kasubdit Kamneg cq Tim Penyidik dan Jaksa Agung cq Jampidum pada Kejagung cq Kejati DKI Jakarta.

Dalam pendaftaran gugatan praperadilan terdapat tautan sah atau tidaknya upaya paksa penangkapan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya serta penggeledahan oleh penyidik Subdit Keamanan Negara.

Sebelumnya, Roy Suryo Notodiprojo dilaporkan telah ditangkap oleh penyidik Polda Metro Jaya pada Jumat, 19 Juni 2026, sekira pukul 07.00 WIB, berdasarkan informasi dari Tim Advokasi Anti Kriminaliasi Akademisi & Aktivis (TA-AKAA).

Source link: ANTARA

Source link

Share post:

Subscribe

Popular

Terbaru
Terbaru

Dugaan Korupsi Mantan Jampidsus: Pengkhianatan Konstitusi

Karyono Wibowo: TPPU Aparat Penegak Hukum adalah Pengkhianatan Terhadap...

Penembakan Warga Curanmor di Jakarta Timur: Polisi Selidiki.

Kasus Penembakan Warga yang Menggagalkan Curanmor di Jakarta Timur Polisi...

KPU Umumkan Pembaruan Terbaru Daftar Pemilih – Berita Terkini

Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tingkat Nasional Semester I Tahun...

Pengemudi Ojek Ditembak di Matraman Jaktim: Kejahatan di Kecamatan

Pengemudi Ojek Ditembak Terduga Pencuri Motor di Matraman, Jaktim Seorang...