Pemerintah Didesak Perjelas Implementasi Pasal 50A UU P2SK
Aturan turunan tersebut dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus mencegah multitafsir dalam implementasi ketentuan tersebut.
Anggota Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR RI, Mulyanto, mengatakan PP tersebut harus memberikan penjelasan yang tegas mengenai ruang lingkup perlindungan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 50A. Menurutnya, kerahasiaan data investor memang diperlukan untuk menjaga kepercayaan pasar. Namun, prinsip tersebut harus secara tegas dikecualikan untuk kepentingan penegakan hukum.
Mulyanto meminta pemerintah memastikan seluruh investasi pada Patriot Bond tetap memenuhi prinsip Know Your Customer (KYC), Customer Due Diligence (CDD), dan Enhanced Due Diligence (EDD). Menurutnya, proses tersebut juga harus mencakup verifikasi sumber dana (source of funds) serta identifikasi pemilik manfaat (beneficial ownership).
Kualitas Regulasi Patriot Bond Menjadi Kunci Utama
Mulyanto menekankan efektivitas kebijakan pembiayaan pembangunan nasional melalui Patriot Bond sangat bergantung pada kualitas regulasi yang menjadi landasannya. Ia menegaskan bahwa Patriot Bond harus menjadi instrumen yang memperkuat pembangunan nasional sekaligus mencerminkan komitmen Indonesia terhadap prinsip negara hukum, transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola yang baik.
Kejelasan norma dalam aturan pelaksana diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi investor, memperkuat kepercayaan publik, serta menjaga reputasi Indonesia di mata komunitas keuangan internasional. Setiap kebijakan strategis harus dibangun di atas prinsip good governance, kepastian hukum, dan kepercayaan publik.
