Penyelidikan yang dilakukan oleh penyidik menemukan sejumlah aset yang telah disita dalam kasus Hanania Group. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanudin, mengatakan bahwa sebagian aset telah disita dan diamankan di berbagai daerah.
Aset yang Disita
Kombes Iman menjelaskan bahwa aset yang telah disita termasuk aset bergerak dan tidak bergerak seperti tanah, bangunan, dan kendaraan. Tindakan penyitaan ini diharapkan dapat membantu memulihkan kerugian para korban yang terkena dampak dari kasus Hanania Group.
Langkah Menuju Keadilan
Dengan adanya tindakan penyitaan ini, Iman berharap dapat menjadi langkah awal untuk mengembalikan kerugian yang dialami para korban. Selain itu, aset yang disita juga dapat membantu para korban untuk mengurangi kerugian yang mereka alami.
Hingga saat ini, Polda Metro Jaya telah memeriksa sebanyak 140 saksi, di mana 122 di antaranya adalah jemaah yang menjadi korban dalam kasus Hanania Group. Semua langkah ini diambil dalam upaya untuk membawa keadilan bagi para korban dan mengembalikan hak-hak yang telah mereka perjuangkan.
