Dokter Tifa Tolak Restorative Justice dan Memilih Perlawanan dalam Sidang Perdana
Di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, terdakwa kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Tifauzia Tyassuma atau dokter Tifa, menolak mekanisme restorative justice dan memilih untuk mengajukan perlawanan dalam sidang perdana.
Penolakan terhadap Restorative Justice
Dalam sidang, Hakim Ketua Christina Endarwati menjelaskan mengenai peluang untuk penyelesaian melalui perdamaian dengan Jokowi atau mengakui dakwaan. Namun, dokter Tifa memilih untuk mengajukan perlawanan terhadap dakwaan yang disampaikan.
Lebih lanjut, dokter Tifa juga menegaskan penolakan terhadap mekanisme plea bargain. Hal ini menunjukkan keseriusannya dalam menghadapi kasus yang menjeratnya.
Reaksi Pengunjung Sidang
Penjelasan hakim terkait opsi yang dimiliki terdakwa memicu reaksi dari sejumlah pengunjung sidang. Sorakan dari pengunjung membuat hakim mengingatkan untuk menjaga ketertiban dalam persidangan sesuai ketentuan yang ada.
Setelah situasi kembali kondusif, dokter Tifa melanjutkan penyampaian sikap hukumnya. Dia dengan tegas menyatakan bahwa tidak akan mengajukan mekanisme restorative justice dan memilih perlawanan terhadap dakwaan yang diajukan kepadanya.
Dokter Tifa didakwa dengan dakwaan berdasarkan Pasal 434 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) KUHP serta Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) UU ITE dan Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat (1) UU ITE.
