CBA Menyoroti Keterlambatan Penanganan Perkara Suap di DJBC
CBA resmi mengadukan lambatnya penanganan perkara dugaan suap di DJBC ke Dewas KPK pada Senin, 7 Juli 2026. Menurut CBA, perkara yang bermula dari operasi tangkap tangan pada 4 Februari 2026 telah berkembang menjadi sedikitnya 10 klaster, namun belum seluruhnya memiliki kejelasan tindak lanjut hukum.
Tuntutan CBA terhadap KPK
Direktur Eksekutif CBA, Uchok Sky Khadafi, menilai pentingnya KPK memberikan kepastian mengenai perkembangan setiap klaster yang muncul. Ia menekankan bahwa keterbukaan informasi kepada publik sangatlah penting agar masyarakat mengetahui upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh KPK secara transparan.
Uchok memaparkan bahwa berdasarkan pemetaan CBA, terdapat 10 klaster yang layak dievaluasi dalam kasus Bea Cukai, termasuk tindak pidana yang melibatkan PT Blueray Cargo, manipulasi jalur merah-hijau dan rule set targeting, perusahaan forwarder, PT Infinity, Fasdeli, aliran dana ke BPOM dan Kementerian Perdagangan, serta berbagai klaster lainnya.
Perhatian Khusus terhadap Rule Set Targeting
CBA juga menyoroti klaster rule set targeting yang diungkap dalam persidangan. Mereka mengindikasikan bahwa sistem manajemen risiko kepabeanan bisa terganggu, mengarah pada potensi masalah yang lebih luas daripada sekadar praktik suap.
Selain itu, CBA juga mempertanyakan penanganan terhadap sekitar 20 perusahaan forwarder yang telah diperiksa oleh KPK sebelumnya di berbagai pelabuhan. Kemunculan nama anggota BPK Nyoman Adhi Suryadnyana dalam sidang juga menjadi sorotan CBA, meskipun hal itu belum diputuskan sebagai tindak pidana. Mereka menekankan pentingnya memetakan fakta-fakta tersebut dari beragam perspektif untuk menjaga tata kelola yang baik.
