Polisi Tangkap Buruh Pengedar Narkotika di Pasar Lama, Muara Baru
Jakarta (ANTARA) – Unit Reskrim Polsek Kawasan Sunda Kelapa berhasil menangkap seorang buruh berinisial AS (25) yang diduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Pasar Lama, Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara.
Menurut keterangan Kanit Reskrim Polsek Kawasan Sunda Kelapa, AKP Ery Suroto, pelaku ditangkap pada Rabu (8/7) sekitar pukul 14.30 WIB dengan barang bukti berupa satu bungkus plastik bening yang berisi narkotika jenis sabu seberat 1,60 gram, satu ponsel, dan uang tunai senilai Rp350 ribu.
Penangkapan Berawal dari Informasi Warga
Penangkapan AS sebagai pengedar sabu ini didasari oleh informasi dari masyarakat terkait adanya peredaran gelap narkotika di daerah Muara Baru. Unit Satreskrim Polsek Kawasan Sunda Kelapa kemudian melakukan penyelidikan dan pengamatan hingga berhasil mengamankan pelaku.
Selama interogasi, AS mengungkapkan bahwa sabu yang ditemukan adalah hasil pembelian dari seseorang dengan inisial L di daerah Gang Elektro Muara Baru pada hari yang sama sebelum ditangkap.
Ancaman Hukuman Berat Menanti
AS yang telah melakukan transaksi jual-beli narkotika jenis sabu sebanyak tiga kali ini akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.
Penangkapan AS sebagai seorang buruh yang terlibat dalam peredaran narkotika di Pasar Lama, Muara Baru, menjadi bukti keseriusan kepolisian dalam memberantas penyalahgunaan narkoba di Jakarta Utara.
