Anak ABH Tersangka Kekerasan Seksual di Jagakarsa
Kepolisian berhasil mengamankan seorang Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) yang diduga sebagai pelaku kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur di Jagakarsa, Jakarta Selatan. Kasus ini terjadi pada bulan Mei 2026 dan kini sedang dalam proses penyelidikan oleh pihak kepolisian.
Penangkapan Terduga Pelaku
Kapolsek Jagakarsa, Kompol Nurma Dewi, menyatakan bahwa setelah menerima laporan, pihak kepolisian segera melakukan tindakan dengan mendatangi lokasi kejadian. Di lokasi tersebut, polisi dibantu oleh Ketua RT, Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK), dan warga sekitar. Terduga pelaku yang masih berstatus anak akhirnya diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Jagakarsa.
“Kita harus bawa dulu, kita amankan dulu ke Polsek Jagakarsa, karena memang wilayahnya Jagakarsa,” ujar Nurma. Penyidik akan terus melakukan pengembangan penyelidikan dan mencari alat bukti untuk menguatkan dugaan tindak pidana.
Proses Hukum
Pihak kepolisian masih terus mendalami kasus ini sambil mengumpulkan alat bukti yang diperlukan untuk mengungkap secara detail peristiwa yang terjadi. Terduga pelaku saat ini sudah diserahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Metro Jaya untuk proses hukum lebih lanjut.
