Tata Kelola 27 Ribu SPPG: Perubahan Besar di Tengah BGN

Date:

Mayjen TNI (Purn) Trenggono, selaku Wakil Kepala BGN, memastikan bahwa moratorium sementara yang diberlakukan tidak berarti mengakhiri kerja sama dengan mitra secara permanen. Langkah ini diambil untuk memberikan kesempatan kepada BGN untuk meningkatkan tata kelola program yang ada.

Tata Ulang bagi 27 Ribu SPPG

Dalam penjelasannya, Trenggono menyebut bahwa sekitar 27 ribu SPPG akan ditinjau ulang untuk memastikan seluruhnya beroperasi sesuai standar yang ditetapkan oleh BGN.

“Sejumlah 27.000 sekian ini akan kita cek lagi, kita tata kembali. Kemudian juga untuk SPPG yang lain-lain seperti yang 3T ini, kemudian yang lainnya juga akan kita berikan waktu. Tolong berikan kami waktu untuk menata semuanya,” ujarnya.

Fokus Evaluasi di Wilayah 3T

Proses evaluasi juga akan difokuskan pada SPPG yang berada di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T). Hal ini bertujuan untuk meningkatkan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis di seluruh daerah secara lebih optimal.

BGN tetap membuka saluran komunikasi dengan mitra, namun pembahasan akan dilakukan setelah proses penataan berjalan, agar dialog berjalan dengan lebih efektif.

“Jadi sekali lagi, tolong mungkin para mitra juga bukannya kita tidak mau berkomunikasi, tidak. Kita juga memberikan kesempatan, namun nanti kita carikan waktu yang tepat supaya kita bisa berdialog dengan baik,” ungkap Trenggono.

Source link

Share post:

Subscribe

Popular

Terbaru
Terbaru

Penangguhan Bansos Pelaku Judol: Dampak Jera yang Penting

Mengenai Penyalahgunaan Bantuan Sosial untuk Judi Online: Surahman Mendorong...

Cerita Kriminal Terbaru: Dugaan Penistaan Agama & Pencurian Raket Padel

Ringkasan Peristiwa Kriminal dan Keamanan di Jakarta Peristiwa Terkait Kriminal...

Mencegah Gagal Bayar: Siasat Terbaik SEO

Pangandaran Siap Hadapi Tantangan Fiskal dengan Langkah Preventif Pada penghujung...

Pengacara Magang Didakwa Peras Pengusaha Muda: Analisis Kasus

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membacakan dakwaan terhadap kasus pemerasan...