Pria Penganiaya Kekasihnya karena Cemburu di Bekasi
Kepolisian Resor Metro Bekasi mengungkapkan kronologi kasus penganiayaan yang dilakukan oleh seorang pria terhadap kekasihnya di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Pelaku yang berinisial HSLT (29 tahun) melakukan tindakan kekerasan berulang terhadap korban di Wisma Elang, hingga korban akhirnya melarikan diri dan melapor ke polisi.
Kasus Penganiayaan karena Rasa Cemburu
Menurut Kombes Pol Ikhlas Putro Wasono, pelaku dan korban awalnya bertemu melalui media sosial pada April 2026 dan setuju untuk menjalin hubungan. Namun, perselisihan terjadi ketika korban ditemukan pernah bertemu dengan pria lain saat putus sambung dengan pelaku.
Perasaan cemburu dan sakit hati yang dalam membuat pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban selama beberapa hari. Korban mengalami luka serius di wajah dan tubuh akibat pukulan dan pemukulan yang dilakukan oleh pelaku.
Korban Berhasil Melarikan Diri
Pada tanggal 8 Juli 2026, korban melihat kesempatan saat pelaku pergi dan akhirnya berhasil melarikan diri dengan melompat keluar jendela. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Markas Polres Metro Bekasi dan membuat laporan resmi terhadap pelaku.
HSLT dijerat dengan Pasal 466 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan dapat dikenai hukuman penjara atau denda. Saat ini, pelaku masih dalam pemeriksaan intensif oleh tim penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi.
Kejadian ini menjadi salah satu contoh serius dari kekerasan dalam hubungan asmara yang perlu mendapatkan perhatian serius dari masyarakat dan penegak hukum untuk mencegah terulangnya kasus serupa di masa depan.
