Densus 88 Amankan Dua Terduga Teroris di Ciamis dan Lampung
Juru Bicara Densus 88, Kombes Mayndra Eka Wardhana, mengumumkan bahwa pihaknya telah berhasil menangkap dua orang terduga teroris dalam dua operasi terpisah di Ciamis, Jawa Barat, dan Bandar Lampung, Lampung.
Penindakan Berdasarkan Hasil Penyidikan
Pertama, AR (43) ditangkap di Ciamis pada Senin, 20 Juli 2026. Kemudian, pada hari Selasa, giliran HTS (36) yang berhasil diamankan di Bandar Lampung. Menurut Mayndra, penangkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan yang mendalam terkait aktivitas propaganda, rekrutmen, dan penghasutan yang dilakukan melalui media sosial.
Selama proses penyidikan, ditemukan bahwa kedua terduga teroris ini aktif menyebarkan materi yang menyebarkan narasi radikalisme, terorisme, serta melegitimasi tindakan kekerasan. Saat ini, Densus 88 masih terus melakukan pemeriksaan intensif terhadap keduanya untuk lebih memahami peran masing-masing berdasarkan hukum yang berlaku.
Panggilan untuk Melawan Paham Ekstremisme
Mayndra menekankan bahwa setiap langkah yang diambil oleh kepolisian didasarkan pada bukti yang kuat sesuai perundang-undangan yang berlaku. Prinsip praduga tak bersalah dan penghormatan terhadap hak asasi manusia tetap dijunjung tinggi dalam setiap proses hukum.
Di akhir pernyataannya, Mayndra juga mengajak masyarakat untuk lebih aktif dalam melawan penyebaran paham radikalisme, ekstremisme, dan terorisme di dunia digital. Masyarakat diimbau agar tidak terpengaruh oleh konten yang mengajak kebencian, pembenaran terhadap kekerasan, atau propaganda dari kelompok teroris.
Jika menemui aktivitas mencurigakan di media sosial atau platform digital, masyarakat diminta untuk segera melaporkannya kepada aparat penegak hukum agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
