Karyono Wibowo: TPPU Aparat Penegak Hukum adalah Pengkhianatan Terhadap Konstitusi
Direktur Indonesian Public Institute (IPI), Karyono Wibowo menegaskan bahwa dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan aparat penegak hukum sebagai penyelenggara negara merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime), terlebih jika didukung dengan temuan barang bukti bernilai fantastis.
Menurut Karyono, keterlibatan oknum penegak hukum dalam pusaran kejahatan terorganisir berskala masif merupakan pengkhianatan terhadap konstitusi dan mencederai rasa keadilan publik. Ia juga meminta masyarakat dan pegiat antikorupsi turut mengawal kasus ini agar tidak berhenti di tengah jalan.
Keharusan Aparat Penegak Hukum dalam Mengusut Kasus TPPU
Karyono menyatakan bahwa kejahatan tersebut tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga merusak marwah institusi penegak hukum yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam pemberantasan korupsi di Indonesia. Ia berharap aparat penegak hukum mengusut seluruh pihak yang diduga terlibat, termasuk aktor intelektual di balik perkara tersebut.
Apabila seluruh unsur pidana terbukti, Febrie Adriansyah harus dituntut dengan hukuman seberat-beratnya sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Karyono menegaskan bahwa hukum tidak boleh tebang pilih dan proses pembuktian harus dilakukan secara transparan.
Upaya Kejagung dalam Menangani Kasus TPPU
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna sebelumnya menegaskan bahwa status tersangka Febrie berlaku untuk perkara dugaan korupsi dan TPPU PT Asabri periode 2020-2024. Kasus dugaan korupsi penyelesaian utang anak perusahaan PT Krakatau Steel dan dugaan penyimpangan pengadaan batu bara masih dalam tahap pengembangan perkara.
Kejagung telah membentuk tim khusus yang terdiri dari sembilan jaksa dari luar lingkungan Jampidsus untuk menangani kasus ini, di antaranya Agus Salim, Muhibuddin, Chatarina Girsang, Riono, Agus Sahat, Irene Putri, Renaldi, Zet Tadung Allo, dan Hari Wibowo.
