Pengedar Narkoba Melalui Instagram Ditangkap di Jakarta
Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil menangkap seorang pria berinisial RAS (22) yang merupakan pengedar narkotika jenis tembakau sintetis. Pelaku diketahui menjual narkoba tersebut di wilayah Jakarta melalui media sosial Instagram.
Barang Bukti yang Diamankan
Kasat Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP Trendy Habibi Aryanto, menyatakan bahwa saat penangkapan, petugas berhasil menyita 22 klip narkotika jenis tembakau, satu timbangan, dan satu ponsel dari pelaku. Barang bukti tersebut terdiri dari 17 klip narkoba tembakau sintetis seberat 16,6 gram, empat klip tembakau sintetis seberat 12,46 gram, satu plastik klip besar, satu ponsel, dan satu timbangan digital.
Penangkapan dan Penyelidikan
Penangkapan terhadap pelaku dilakukan pada tanggal 7 Juli 2026 setelah tim mendapatkan informasi dari Tim Opsnal unit Timsus terkait transaksi narkotika di Tanjung Priok, Jakarta Utara. Tim Opsnal unit Timsus kemudian melakukan penyelidikan terhadap pelaku RAS yang sering berpindah tempat di wilayah Jakarta.
Tim menyamar sebagai pembeli narkoba dari pelaku dan berhasil menangkapnya saat transaksi berlangsung. Selain menangkap pelaku, tim juga melakukan penggeledahan di rumahnya dan menemukan barang bukti tersebut. Pelaku mengakui bahwa ia mendapatkan narkotika tembakau sintetis tersebut dari Instagram dan berencana untuk mengedarkannya di sekitar tempat tinggalnya.
Pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Pihak kepolisian juga sedang melakukan tes urine terhadap pelaku dan melakukan pengembangan kasus untuk menemukan pelaku lain yang masih dalam pencarian.
