Pemilu 2029: Gakkumdu Digital dan Tantangan Penegakan Hukum Pemilu di Era Digital
Pemilu 2029 akan berlangsung di tengah dominasi teknologi digital, di mana pembentukan opini publik tak lagi hanya terjadi di ruang kampanye tradisional, tetapi juga melalui platform digital dan media sosial.
RUU Perubahan Ketiga Undang-Undang Penyiaran
DPR sedang membahas RUU Perubahan Ketiga Undang-Undang Penyiaran yang memperluas ruang lingkup penyiaran dengan mengakomodasi digitalisasi penyiaran dan konten digital. RUU ini juga menegaskan penguatan fungsi KPI dalam pengaturan dan pengawasan isi siaran.
Perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas demokrasi, memperkuat literasi media, dan mendorong adaptasi teknologi dalam ruang penyiaran dan digital.
Gakkumdu Digital: Solusi Penegakan Hukum Pemilu
Gagasan KPID DKI Jakarta mengenai pembentukan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Digital Pemilu 2029 menjadi relevan. Gakkumdu Digital merupakan sistem kolaboratif yang menghubungkan berbagai lembaga terkait untuk mendeteksi, memverifikasi, dan menindak dugaan pelanggaran pemilu secara cepat dan berbasis data.
Peran KPI dalam Demokrasi Digital
KPI memiliki posisi strategis sebagai lembaga independen yang mengawasi isi siaran. Dengan adanya RUU Penyiaran, KPI tidak hanya melindungi publik tetapi juga dapat menjadi sistem peringatan dini dalam penegakan hukum pemilu.
Gakkumdu Digital merupakan inovasi penegakan hukum yang adaptif terhadap perkembangan teknologi, memperkuat koordinasi antarlembaga, dan menjaga ruang informasi tetap sehat, adil, dan berintegritas.
Demokrasi Pemilu 2029 bukan hanya soal pemimpin yang sah secara elektoral, tetapi juga ekosistem informasi yang kredibel, bertanggung jawab, dan dipercaya publik.
Sumber: Ahmad Sulhy, Ketua KPID DKI Jakarta
