Tim 9 Geledah Rumah Febrie Adriansyah di Kebayoran Baru
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengungkapkan bahwa tim penyidik telah melakukan penggeledahan di rumah salah satu tersangka, yakni FA, dalam rangka penyelidikan kasus Febrie.
Penggeledahan dilakukan selama sekitar tiga jam, dimulai dari pukul 18.30 hingga 21.30 WIB. Dari hasil penggeledahan tersebut, tim berhasil menyita sejumlah dokumen yang diduga terkait dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Pemberdayaan Bukti dalam Penyidikan
Selanjutnya, sesuai prosedur hukum, tim penyidik akan meminta persetujuan penyitaan dokumen kepada Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi. Hal ini dilakukan untuk memperkuat bukti-bukti dalam konstruksi hukum yang telah disusun oleh tim penyidik.
Anang menegaskan bahwa proses penyidikan akan tetap dilaksanakan secara profesional, transparan, dan berdasarkan ketentuan yang berlaku. Tindakan penyitaan ini merupakan bagian dari upaya untuk memastikan keberlangsungan proses hukum yang adil dan akuntabel.
Sumber: Nama Sumber
