Polda Metro Jaya Bongkar Jaringan Peredaran Narkoba di Jakarta Timur
Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika di wilayah Jakarta Timur dengan menyita sejumlah barang bukti yang cukup besar.
Penangkapan Tersangka dan Barang Bukti
Operasi pengungkapan kasus narkoba ini dilakukan berdasarkan laporan dari masyarakat. Dalam operasi tersebut, polisi berhasil menangkap tiga tersangka berinisial D.H.P. (35), F.R. (32), dan Y.P. (37) di empat lokasi berbeda di Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur.
Kasubdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Triyatno Pamungkas, menjelaskan bahwa dari pengungkapan tersebut, polisi berhasil menyita 27,96 kilogram ganja dan 2,69 gram sabu-sabu dari sebuah rumah kontrakan. Selain itu, juga ditemukan sejumlah barang bukti lainnya seperti telepon genggam yang digunakan untuk bertransaksi narkotika.
Penyelidikan dan Penangkapan
Penyelidikan dimulai dari informasi masyarakat terkait transaksi dan pengambilan paket narkotika di kawasan Jatinegara. Polisi berhasil menangkap D.H.P. terlebih dahulu di sebuah rumah di kawasan Cipinang Muara. Dari pengembangan kasus itu, polisi menuju rumah kontrakan di wilayah Cipinang di mana F.R. ditangkap bersama puluhan paket ganja.
Seluruh barang bukti dan tersangka telah diamankan dan dibawa ke Mapolda Metro Jaya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Pihak kepolisian tetap komitmen untuk memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya.
Artikel ini disadur dari ANTARA
