Tangkap Perempuan Penyebar Hoaks, Polda Metro Jaya Gencar Patroli Siber
Penangkapan Penyebar Hoaks di Kabupaten Ciamis
Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya berhasil menangkap seorang perempuan berinisial DM (45) di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat. Penangkapan dilakukan karena diduga menyebarkan informasi bohong terkait ajakan demonstrasi menjelang peringatan HUT Ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Wakil Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya, AKBP Ardian Satrio Utomo, mengungkapkan bahwa kasus ini terkuak berkat patroli siber yang digelar jajarannya. Unggahan yang menjadi sorotan berasal dari akun sosial media TikTok @devimahadiva67 yang berisi ajakan demonstrasi untuk menurunkan Presiden dan Wakil Presiden.
Koordinasi Penangkapan dengan Polres Ciamis
Dari hasil analisis digital, polisi berhasil mengidentifikasi pemilik akun tersebut di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat. Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya kemudian berkoordinasi dengan Polres Ciamis dan Polsek Cipaku untuk menangkap tersangka tersebut.
Tersangka DM diamankan tanpa perlawanan dan mengakui kepemilikan akun TikTok yang dimaksud. Polisi turut menyita telepon seluler yang diduga digunakan sebagai barang bukti. Informasi yang disebar melalui akun tersebut dinilai dapat menimbulkan keresahan di masyarakat.
Penyidik masih terus mendalami motif tersangka, kemungkinan keterlibatan pihak lain, dan melakukan pemeriksaan saksi serta analisis forensik digital terhadap barang bukti yang disita.
