Ribuan Obat Ilegal dan Dua Pengedar Diamankan di Tanah Abang
Jakarta (ANTARA) – Petugas gabungan berhasil mengamankan ribuan butir obat tramadol dan hexymer ilegal beserta dua pengedar dalam operasi di Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat. Operasi ini dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Suku Dinas Sosial Jakarta Pusat, BBPOM, Polri, dan TNI sebagai bagian dari upaya pemberantasan peredaran obat ilegal di kawasan Tanah Abang.
Dua Pengedar Ditangkap
Wali Kota Jakarta Pusat, Arifin, menyatakan bahwa kedua pengedar obat tramadol dan hexymer ilegal yang tertangkap tidak langsung dibawa ke Panti Sosial, melainkan diserahkan kepada aparat kepolisian untuk diproses sesuai hukum yang berlaku. Selama operasi di Pasar Tanah Abang, petugas gabungan berhasil menangkap dua pengedar ketika mereka berusaha melarikan diri.
Kedua pelaku kemudian dibawa menggunakan mobil Suku Dinas Sosial Jakarta Pusat menuju Kantor Wali Kota Jakarta Pusat. Dalam penggeledahan, petugas menemukan lebih dari 4.000 butir obat tramadol dan hexymer, serta uang hasil penjualan sebesar Rp4,2 juta dalam tas selempang milik salah satu pengedar bernama Rizky (29).
Penindakan dan Resiko Kesehatan Masyarakat
Arifin menegaskan bahwa proses hukum terhadap kedua pengedar dilakukan untuk mencegah mereka mengulangi perbuatannya. Peredaran obat palsu atau ilegal tanpa izin resmi dapat membahayakan kesehatan masyarakat yang membelinya tanpa mengetahui dosis yang benar.
Operasi ini melibatkan Satpol PP dari berbagai wilayah karena Tanah Abang berbatasan dengan Jakarta Barat. Masyarakat dan organisasi di Tanah Abang telah mendeklarasikan perang terhadap penjualan obat ilegal tanpa izin edar. Dengan melibatkan berbagai pihak, diharapkan peredaran obat ilegal dapat ditekan dan kondisi kesehatan masyarakat bisa terjaga dengan baik.
