Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membacakan dakwaan terhadap kasus pemerasan yang melibatkan seorang pengacara magang bernama Bangun Paulus. Jaksa Andri Saputra menjelaskan bahwa terdakwa dijerat dengan dua pasal yang berbeda, yakni Pasal 482 ayat (1) huruf a dan Pasal 483 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Permasalahan Uang yang Membuat Korban Tertekan
Diketahui bahwa kasus ini berawal dari perselisihan terkait uang antara terdakwa dengan korban. Pada 19 Februari dan 2 Maret 2026, Bangun Paulus diduga melakukan pemerasan dan ancaman terhadap korban di Jakarta Pusat.
Kronologi Kejadian
Saat itu, terdakwa bersama rekannya membawa korban menggunakan mobil Toyota Fortuner ke Jalan Benyamin Sueb, Kemayoran. Di lokasi tersebut, Bangun menunjukkan rekaman CCTV yang menunjukkan dugaan pengambilan uang dari ATM miliknya oleh korban sebesar Rp19,25 juta. Korban kemudian diancam dan dipaksa untuk membayar ganti rugi sebesar Rp500 juta.
Meskipun korban tidak mampu membayar jumlah tersebut, Bangun Paulus menuntut uang dengan besaran yang diturunkan hingga akhirnya korban mentransfer total Rp30 juta kepada terdakwa. Ancaman pun terus berlanjut, di mana korban dikatakan terancam akan dipukuli dan dibawa ke Polres Jakarta Pusat jika tidak memenuhi permintaan Bangun.
Setelah menerima seluruh pembayaran yang diminta, Bangun Paulus tetap mengancam korban melalui pesan WhatsApp dan memaksa korban untuk membayar tambahan sejumlah Rp350 juta agar masalah diselesaikan. Korban akhirnya menyerahkan uang tersebut dengan cara dicicil sesuai dengan permintaan terdakwa.
Akibat dari seluruh rangkaian kejadian ini, korban mengalami kerugian material sebesar Rp60,75 juta. Samapai saat ini sudah ada puluhan saksi yang memberikan keterangan terkait kasus ini dan banyak barang bukti yang sudah berhasil dihimpun untuk membuktikan dakwaan kepada Bangun Paulus.
