Muktamar NU Memanas: Penentuan Masa Iddah Picu Ketegangan
Keputusan Sidang Pleno IV Muktamar NU ke-35 untuk memberlakukan masa iddah selama satu tahun bagi calon Rais Aam maupun Ketua Umum PBNU menimbulkan ketegangan dalam acara tersebut. Sejumlah massa yang diklaim sebagai pendukung Calon Ketua Umum PBNU, KH Muhammad Yusuf Chudlori atau Gus Yusuf, berusaha masuk ke Ruang Sidang Pleno IV di Gedung Serbaguna (GSG) Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, Jawa Timur, pada Minggu, 30 Agustus 2026.
Pemberlakuan Masa Iddah sebagai Langkah Tegas dalam Proses Pemilihan Kepemimpinan
Keputusan untuk memberlakukan masa iddah dalam proses pemilihan kepemimpinan NU dipandang sebagai langkah tegas untuk memastikan aturan organisasi terlaksana dengan baik. KH Muhibbul Aman Aly, yang mewakili masyayikh, menyatakan pentingnya pemberlakuan masa iddah ini dalam menjaga ketertiban dalam proses pemilihan pimpinan NU. Keputusan akhir tersebut disahkan oleh salah satu Pimpinan Sidang Pleno IV, KH M Cholil Nafis.
Setelah keputusan ini diumumkan, seorang orator memimpin massa untuk mendekati Ruang Sidang Pleno IV. Mereka bahkan berusaha menembus barisan Barisan Ansor Serbaguna (Banser) dan pasukan pengamanan Panitia Lokal Muktamar. Dalam upaya untuk membangkitkan semangat massa, orator mengajak mereka untuk menyanyikan Mars Banser, namun petugas keamanan tetap berusaha meredam situasi dengan melantunkan shalawat.
Kericuhan yang terjadi diduga melibatkan oknum yang bukan merupakan bagian dari para peserta Muktamar tersebut. Meskipun situasi sempat memanas, upaya damai terus dilakukan untuk mengontrol emosi massa dan memastikan keamanan acara tetap terjaga.
Peristiwa ini menjadi sorotan dalam jalannya Muktamar NU ke-35 dan menunjukkan betapa pentingnya menjaga ketertiban dan keamanan dalam setiap proses pemilihan kepemimpinan. Semua pihak diharapkan dapat tetap tenang dan mengutamakan kepemimpinan yang demokratis dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
