Kuntadi: Figur yang Tenang Namun Berperan Aktif dalam Penyitaan Aset Korupsi
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, memberikan apresiasi terhadap gaya kepemimpinan Kuntadi yang dinilainya tenang dan kalem. Menurut Boyamin, karakteristik ini sangat dibutuhkan oleh Kejaksaan untuk mendapatkan kembali kepercayaan publik.
Menurut Boyamin, Kuntadi dikenal sebagai sosok yang lebih suka bekerja secara metodis dan sistematis. Meskipun jarang berbicara, Kuntadi terlihat hidup dengan sederhana dan tidak terlalu mementingkan kemewahan, meski pernah menjabat di posisi penting di Kejaksaan Agung.
Kuntadi: Penegak Hukum yang Tidak Sensasionalis
Boyamin juga menambahkan bahwa Kuntadi biasanya bekerja dengan pendekatan yang lebih terukur, terutama dalam hal pengembalian kerugian negara akibat tindak korupsi. Hal ini tercermin dari penyitaan uang senilai Rp401,6 miliar dalam kasus korupsi tata kelola nikel PT Ceria Nugraha Indotama (PT CNI) yang dilakukan oleh Jampidsus.
Lebih lanjut, Kuntadi juga terlibat dalam penanganan kasus perampasan aset melalui pendekatan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), yang sejalan dengan Undang-Undang Perampasan Aset. Satu di antara kasus yang berhasil ditangani adalah pengembalian kawasan Taman Hutan Raya Bukit Soeharto yang sebelumnya dikuasai oleh PT Singlurus Pratama.
Dengan kerja keras Jampidsus di bawah kepemimpinan Kuntadi, diharapkan institusi Kejaksaan mampu membawa perubahan positif yang sangat diinginkan oleh masyarakat. Langkah-langkah tegas dalam menghadapi kasus korupsi dan perampasan aset menjadi bukti komitmen Kejaksaan dalam memberantas tindak pidana yang merugikan negara.
