Polres Jakbar Ungkap Kasus Narkoba: Sita 1,2 Kg Sabu & 227 Gram Ganja

Date:

Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Berhasil Ungkap Kasus Narkoba di Kalideres

Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran ilegal narkotika di wilayah Kalideres, Jakarta Barat. Dalam pengungkapan tersebut, polisi berhasil menyita 1.193 gram bruto sabu, 4.137 butir tablet ekstasi, 228 gram pecahan ekstasi, dan 227 gram ganja.

Mereka juga berhasil menyita tiga timbangan elektrik, buku catatan penjualan, empat unit telepon seluler, sebuah tas hitam, serta kemasan teh Cina yang diduga digunakan untuk menyimpan sabu.

Pengungkapan Berkat Informasi dari Masyarakat

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Nasriadi, mengatakan bahwa kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya dugaan aktivitas peredaran gelap narkotika di wilayah Kalideres. Tim kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menemukan target di Green Royal Condo House.

“Saat petugas tiba di lokasi, mereka melihat seseorang dengan ciri-ciri sesuai informasi yang diterima dan langsung melakukan pengamanan serta penggeledahan,” ujar Kombes Pol Nasriadi.

Penemuan Barang Bukti dan Tersangka

Dari hasil penggeledahan, petugas berhasil menemukan sejumlah paket narkotika jenis sabu, ribuan tablet ekstasi, pecahan ekstasi, ganja, dan uang tunai 831 Ringgit Malaysia yang berada di dalam tas tersangka berinisial TE. Tersangka mengaku mendapatkan narkotika tersebut dari seseorang dengan inisial A, yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kasatres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Vernal A. Sambo, menjelaskan bahwa transaksi antara tersangka dan A dilakukan dengan cara bertemu dan pembayaran melalui transfer. Polisi masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap lebih jauh jaringan peredaran narkotika tersebut, termasuk memburu pemasok yang disebut oleh tersangka.

TE kini menghadapi dakwaan sesuai Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.

Source link

Share post:

Subscribe

Popular

Terbaru
Terbaru

Polisi Fokus Dampingi Korban Penganiayaan ABK KM Maulana 23

Polda Metro Jaya menempatkan pemulihan korban sebagai prioritas dalam...

Menata Pertahanan Indonesia dari Dukungan Nasional hingga Struktur Satuan

Penataan pertahanan Indonesia perlu menghubungkan kesiapan sumber daya nasional dengan struktur satuan militer yang tepat.

Kurangi Sampah Plastik: Pentingnya Tas Belanja Reusable

Penggunaan tas belanja yang dapat dipakai berulang kali menjadi...

Poco F9 Ultra dan F9 Pro Meluncur dengan Layar 185Hz

Poco resmi membawa F9 Ultra dan F9 Pro ke...