Tiga Korban Lowongan Kerja di Pasar Minggu Menerima Pengembalian Uang
Kepolisian Jakarta Selatan mengonfirmasi bahwa tiga korban yang sebelumnya melaporkan masalah terkait lowongan kerja di Pasar Minggu telah menerima pengembalian uang dari perusahaan terkait.
Kapolsek Pasar Minggu, Kompol Theodorus, menyebutkan bahwa ketiga korban, yang identitasnya disamarkan dengan inisial RM, EM, dan DB, telah menerima pengembalian uang dengan nominal yang bervariasi.
Pengembalian Uang Beragam
Theodorus menjelaskan bahwa uang yang dikembalikan kepada para korban bervariasi, mulai dari Rp50.000 hingga Rp1,8 juta. Uang tersebut sebelumnya diminta oleh perusahaan sebagai biaya pendaftaran atau administrasi dalam proses seleksi tenaga kerja.
“Pihak korban hanya meminta uang mereka dikembalikan. Dikarenakan viral di media sosial, kami memfasilitasi pertemuan antara korban dan perusahaan terkait,” kata Theodorus.
Perusahaan Sudah Diperiksa Legalitasnya
Theodorus juga memastikan bahwa legalitas perusahaan tersebut telah diperiksa oleh kepolisian, termasuk Nomor Induk Berusaha (NIB) dan izin operasional. Perusahaan tersebut telah diketahui sebelumnya telah menyalurkan tenaga kerja secara legal.
Polisi juga menerima kunjungan dari tiga orang lain yang ingin berkoordinasi dengan perusahaan terkait. Kepolisian akan membantu dalam proses komunikasi antara para pencari kerja dan perusahaan tersebut.
Perusahaan terkait juga menunjukkan kerjasama dan siap untuk mengatasi masalah yang dialami oleh para calon pekerja. Hal ini dilakukan sebagai respons terhadap laporan dan keluhan yang muncul terkait lowongan kerja di Pasar Minggu.
