Home Berita Binance, Bandar Kripto, Berencana Kabur ke Arab Sebelum Dipenjara di AS

Binance, Bandar Kripto, Berencana Kabur ke Arab Sebelum Dipenjara di AS

0

Pengacara pembela mantan CEO Binance, Changpeng Zhao mendesak hakim Amerika Serikat untuk mengizinkannya meninggalkan AS sebelum menjatuhkan hukuman. Pengacara tersebut meminta hakim untuk menolak permintaan Departemen Kehakiman yang melarang Zhao kembali ke rumahnya di Uni Emirat Arab (UEA) sampai dia dijatuhi hukuman karena melanggar persyaratan anti pencucian uang.

Zhao merupakan warga negara UEA dan Kanada. Ia mengundurkan diri sebagai CEO Binance setelah mengaku bersalah atas tuduhan melanggar undang-undang anti pencucian uang dan sanksi AS, serta gagal melaporkan lebih dari 100.000 transaksi mencurigakan dengan organisasi yang digambarkan AS sebagai kelompok teroris.

Binance setuju untuk membayar lebih dari US$ 4,3 miliar atau sekitar Rp66,9 triliun (dengan asumsi kurs Rp15.565/US$). Zhao juga setuju untuk membayar denda sebesar US$150 juta atau sekitar Rp2,3 triliun kepada Komisi Perdagangan Berjangka Komoditas AS, dan menghadapi hukuman penjara hingga 18 bulan.

Departemen Kehakiman telah meminta hakim untuk membatalkan keputusan Hakim AS Brian Tsuchida yang mengizinkan Zhao pulang ke UEA menjelang hukumannya pada 23 Februari 2024, setelah dia setuju untuk membebaskannya dengan jaminan USD$175 juta atau sekitar Rp2,7 triliun.

Pemerintah AS tidak dapat menjamin kepulangannya apabila Zhao memilih untuk tidak kembali ke AS untuk menjalani hukuman, mengingat negara tersebut tidak memiliki perjanjian ekstradisi dengan UEA dan Zhao adalah seorang multi-miliarder dengan aset yang signifikan.

Namun, pengacara Zhao berpendapat bahwa Zhao telah menunjukkan dia tidak berisiko melarikan diri dengan menyetujui paket jaminan “substansial” dan secara sukarela datang ke AS untuk menerima tanggung jawab atas tindakannya.

Departemen Kehakiman menanggapi secara singkat bahwa keputusannya pada sidang hari Selasa untuk merekomendasikan Zhao tetap bebas sebelum hukuman dijatuhkan adalah hal yang “luar biasa” dan hanya karena mereka yakin risiko penerbangan yang ditimbulkannya dapat “dikelola” dengan membatasi perjalanannya.

Exit mobile version