Bea Cukai Berhasil Ungkap Timbunan Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal di Jepara

Date:

Bea Cukai Kudus berhasil menindak 296.640 batang rokok ilegal yang ditimbun di 3 bangunan di Desa Brantaksekarjati, Kecamatan Welahan, Kabupaten Jepara.

Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Kudus Sandy Hendratmo Sopan, Kamis (25/1/2024) mengungkapkan, sebelumnya tim macan kumbang muria Bea Cukai Kudus memperoleh informasi adanya 3 bangunan yang digunakan untuk menimbun rokok yang diduga ilegal di sekitar wilayah Kecamatan Welahan, Kabupaten Jepara.

Berdasarkan analisis intelijen, tim segera meluncur untuk mencari lokasi bangunan sesuai dengan yang diinformasikan. Sekitar pukul 14.30 WIB, tim berhasil menemukan lokasi bangunan pertama dan melakukan pemeriksaan.

Dari hasil pemeriksaan bangunan pertama, tim menemukan 46.000 batang rokok jenis SKM yang dibungkus dengan berbagai merek. Di antaranya, yaitu FLASH BOLD, SEVEN, GUCI, dan DUBAI tanpa dilekati pita cukai, serta 2.400 batang rokok jenis SKM yang dibungkus dengan merek RASTEL BOLD yang dilekati pita cukai diduga palsu.

Tak lama kemudian, tim berpencar untuk mencari 2 bangunan lainnya yang diduga digunakan untuk menimbun rokok yang diduga ilegal. Sekitar pukul 15.30 WIB, tim berhasil menemukan lokasi 2 bangunan lainnya dan segera melakukan pemeriksaan.

Dari hasil pemeriksaan 2 bangunan tersebut, tim menemukan 180.840 batang rokok jenis SKM yang dibungkus dengan berbagai merek, diantaranya yaitu GIRAS, STRONG, BLITZ, L.4, STIGMA, SMD, dan FLASH BOLD tanpa dilekati pita cukai, 22.800 batang rokok jenis SKM yang dibungkus dengan merek APPLE GOLD, LiNK BOLD MERAH, ABS, R7, dan LiNK BOLD BIRU yang dilekati pita cukai diduga palsu, serta 9.600 batang rokok jenis SPM yang dibungkus dengan merek H&D CLASSIC tanpa dilekati pita cukai.

Selain itu, tim juga menemukan 35.000 batang rokok jenis SKM reguler dalam bentuk batangan yang disimpan dalam 1 karton dan 1 tray. Rokok ilegal tersebut diperkirakan senilai Rp 410.179.200 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 284.154.604.

“Tak henti-hentinya kami sampaikan terima kasih kepada seluruh masyarakat yang telah aktif berperan serta dalam upaya pemberantasan rokok ilegal. Hal ini semoga dapat menjadi contoh bagi seluruh elemen masyarakat di seluruh wilayah Republik Indonesia demi mewujudkan Indonesia yang lebih baik,” ujarnya.

Seluruh rokok ilegal tersebut dibawa ke KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Source link

Berita POpuler

Berita Terkait
Related

MA Tolak Kasasi Gus Irawan Pasaribu-Jafar Syahbuddin

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel)...

Gayung Bersambut Harapan Generasi Muda Mempawah, Sutarmidji Setuju Beri Pelatihan Ekspor-Impor

MEMPAWAH, Media KalbarCalon Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar) nomor urut...