Seorang wanita di Kendal telah melakukan lebih dari 400 pesanan palsu yang ditujukan kepada mantan tunangannya, setelah pernikahan mereka batal. Niken Mayang Sari, 21 tahun, menyatakan bahwa dia melakukannya karena sakit hati atas pembatalan pernikahan oleh mantan tunangannya, Syahrul Maulana. Dia juga mengaku bahwa dia telah menuruti semua keinginan mantan tunangannya, termasuk hubungan badan meski mereka belum menikah.
Keluarga mantan tunangan Niken membatalkan rencana pernikahan mereka secara sepihak, yang membuat Niken kesal dan sakit hati.
Dengan menggunakan foto kartu identitas milik mantan tunangannya, Niken memesan berbagai barang dan jasa pengiriman untuk diantar ke rumah mantan tunangannya. Dia memesan barang mulai dari mebel, sayuran, mobil rental, hingga tangki kuras wc.
Niken akhirnya meminta maaf kepada keluarga mantan tunangannya di hadapan polisi. Wakapolres Kendal, Kompol Edy Sutrisno, mengatakan bahwa Niken telah melakukan pemesanan fiktif lebih dari 400 kali sejak September 2023 hingga Januari 2024.
Merasa diteror dan tidak pernah memesan barang tersebut, mantan tunangan Niken melaporkan tindakan tersebut kepada polisi. Dengan bantuan nomor telepon yang digunakan untuk melakukan pesanan fiktif, Niken berhasil diamankan. Dia sekarang dipenjara di Mapolres Kendal untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Pelaku dapat dihukum dengan pasal 51 ayat junto pasal 35 undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik, dengan hukuman penjara maksimal 12 tahun dan/atau denda maksimal dua belas miliar rupiah.