Pemilihan Umum (Pemilu) serentak akan segera berlangsung pada 14 Februari 2024. Jika pada tanggal tersebut Anda berada di luar domisili terdaftar dan ingin menggunakan hak pilih di TPS lain, Anda dapat mengurus pindah memilih.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih memberikan kesempatan perpanjangan waktu untuk pindah tempat pemungutan suara (TPS) sebelum hari pencoblosan berlangsung. Batas waktu perpanjangan pindah TPS adalah pada Rabu, 7 Februari 2024 pukul 23.59 waktu setempat.
Pindah TPS masih dapat dilakukan sampai dengan H-7 Pemilu berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 20/PUU-XVII/2019. Beberapa syarat pindah TPS antara lain memiliki tugas di tempat lain saat hari pemungutan suara, sedang menjalani rawat inap, tertimpa bencana alam, menjadi tahanan, disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi, dll.
Pemilih yang sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) bisa menunda suaranya atau TPS-nya untuk Pemilu 2024. Untuk menggunakan hak pilihnya di TPS tujuan, pemilih harus melaporkan kepada PPS, PPK, atau KPU Kabupaten/Kota tempat asal atau tujuan paling lambat 7 hari sebelum tanggal pemungutan suara.
Sebelum mengajukan permohonan migrasi TPS, harap verifikasi bahwa negara bagian Anda memenuhi persyaratan yang berlaku. Selain itu, cek status DPT di laman cekdptonline.kpu.go.id. Kemudian, ikuti prosedur pengurusan pindah TPS.
Jadi, masih memungkinkan untuk memindahkan TPS asalkan sesuai dengan batas waktu yang telah ditentukan.