LaNyalla mengatakan bahwa kasus tersebut telah diungkap oleh DPD RI pada tahun 2019. Ini mengikuti temuan dan keluhan masyarakat di Bangka Belitung saat ia berkunjung ke provinsi tersebut. LaNyalla juga memanggil beberapa pihak terkait ke kantor DPD RI untuk menindaklanjuti temuan tersebut.
“Saat saya menerima temuan dan keluhan di lapangan, saya melakukan tindak lanjut dengan memanggil direksi PT Timah, sejumlah pemilik smelter, masyarakat nelayan, LSM di Babel, dan pihak terkait di Mabes Polri. Semua pihak hadir di Senayan. Hasilnya, saya mengungkap dan menyampaikannya dalam Sidang Paripurna DPD RI,” ungkap LaNyalla dalam keterangannya.
Dia mengungkapkan rasa syukurnya karena temuan dan ungkapannya telah ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Agung, yang telah menetapkan tersangka dalam kasus tersebut. Menurut LaNyalla, temuan ini bermula dari keluhan perwakilan dari 27 pemilik smelter di Babel yang kehilangan izin karena dituduh illegal mining oleh Mabes Polri.
“Dengan demikian, mereka tidak bisa memproses dan mengekspor Tin Ingot. Akibatnya, mereka harus menjual mineral mentah ke PT Timah,” jelasnya. Namun, sesuai keluhan tersebut, PT Timah justru menunjuk 5 smelter rekanan untuk membantu prosesing dan membeli dari mereka dengan harga di atas harga normal.
“Kemahalan ini mengakibatkan neraca keuangan PT Timah menurun, meskipun PT Timah memiliki monopoli, dibandingkan dengan saat 27 smelter yang ditutup masih beroperasi. Dapat diduga terjadi penyalahgunaan demi keuntungan pribadi yang merugikan BUMN,” katanya.
“Kami di DPD RI telah membuat analisis kerugian PT Timah tahun 2019 akibat kerja sama dengan lima smelter rekanan. Lengkap dengan laporan keuangan PT Timah. Hasil analisis tersebut kami kirimkan ke banyak pihak, termasuk aparat penegak hukum,” pungkas LaNyalla.
Penyidik Jampidsus Kejagung telah melakukan penggeledahan sebanyak dua kali di Provinsi Bangka Belitung terkait kasus tersebut. Mereka juga memeriksa petinggi di PT Timah Tbk, termasuk satu orang tersangka berinisial TT dengan sangkaan sengaja menghalangi penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tata niaga timah.