Kepolisian Resor Bengkayang Polda Kalbar telah mengeluarkan laporan mengenai tiga kasus tindak pidana pencurian, salah satunya adalah kasus curanmor yang berhasil diungkap dalam waktu kurang dari 1×24 Jam.
Kapolres Bengkayang, AKBP Teguh Nugroho, S.H., S.I.K., M.I.K., menyampaikan hal tersebut melalui Konferensi Pers di Halaman Mapolres Bengkayang pada Rabu (7/2/24) pagi. Dalam acara tersebut, Kapolres Bengkayang didampingi oleh jajaran Polres Bengkayang dan dihadiri oleh para media cetak maupun elektronik di Kabupaten Bengkayang.
Kapolres menyatakan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan bukti dari keefektifan dan efisiensi Polres Bengkayang dalam menindak tegas pelaku tindak pidana di wilayah hukum Polres Bengkayang.
Salah satu kasus yang berhasil diungkap adalah kasus curanmor yang terjadi pada Senin (29/1/24) di sebuah kos di Dusun Sei Take, Desa Jagoi, Kecamatan Jagoi Babang, Kabupaten Bengkayang. Dua tersangka berhasil diamankan dan barang bukti berupa satu sepeda motor Yamaha MX King warna hitam turut diamankan.
Kasus kedua merupakan kasus pencurian handphone di sebuah rumah di Jalan Bambang Ismoyo, Kelurahan Bumi Emas, Kecamatan Bengkayang. Kasus ini berhasil diungkap oleh Unit Reskrim Polsek Bengkayang dengan tersangka berinisial A (20).
Kasus ketiga terjadi di sebuah rumah di Desa Cipta Karya, Kecamatan Sungai Betung, Kabupaten Bengkayang, dengan barang bukti berupa satu set ban serep Mobil Merk PS 100 Engkel. Tersangka berhasil diamankan oleh Polres Bengkayang pada Rabu (17/1/24).
Kapolres Bengkayang menghimbau agar masyarakat lebih berhati-hati dan mengamankan barang milik mereka.