Penurunan APK ini terkait dengan dimulainya masa tenang Pemilu 2024 dari tanggal 11 hingga 13 Februari 2024. Kegiatan ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 15/2023. “Total jajaran Satpol PP berjumlah 2.300 personel, ditambah dukungan dari unsur lain untuk bersama-sama membersihkan alat peraga kampanye di seluruh jalan yang ada di Jakarta,” ujar Kepala Satpol PP Provinsi DKI Jakarta, Arifin, Minggu(11/2). Penurunan APK akan meliputi jalan protokol, flyover, jembatan penyeberangan orang (JPO), dan fasilitas sosial maupun fasilitas umum. “Kegiatan ini akan terus dilanjutkan hingga menyisir tempat-tempat yang masih terdapat APK baik di jalan-jalan lingkungan masyarakat,” tukas Arifin. Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News. Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
Masuki Masa Tenang, Satpol PP DKI Bersihkan Atribut Kampanye
Date: