Pimpin Apel Pergeseran Pasukan Pengamanan TPS, Ini Penekanan Kapolres Bengkayang

Date:

Bengkayang, Media Kalbar – Kapolres Bengkayang Polda Kalbar AKBP Teguh Nugroho, S.H., S.I.K., M.I.K., memimpin apel pergeseran pasukan yang akan melakukan pengamanan Tempat Pemungutan Suara (TPS) dalam rangka Pemilu Tahun 2024 di wilayah Kabupaten Bengkayang, Minggu (11/2/24) pagi. Apel tersebut berlangsung di Halaman Mapolres Bengkayang, dihadiri Pejabat Utama dan Kapolsek Jajaran Polres Bengkayang, personel Polres Bengkayang dan para personel yang terlibat dalam Pengamanan TPS.

Dalam amanatnya, Kapolres menyampaikan bahwa Pemilu 2024 adalah Pesta Demokrasi terbesar yang akan menjadi bukti kematangan demokrasi Indonesia dan sekaligus menjadi titik penentu masa depan bangsa. “Oleh karena itu, Polri selaku komponen bangsa tentunya harus berpartisipasi penuh guna menyukseskan Pemilu 2024 dengan mengamankan jalannya pelaksanaan pemilu,” ucap Kapolres.

Lebih lanjut dijelaskannya, di Kabupaten Bengkayang telah ditetapkan oleh KPU sebanyak 916 TPS yang tersebar di 17 Kecamatan se-Kabupaten Bengkayang. Dari 916 TPS tersebut, Polres Bengkayang telah mengelompokkan menjadi tiga kriteria yaitu 883 TPS kurang rawan, 24 TPS rawan dan 9 TPS sangat rawan. “Personel Polres Bengkayang yang kita libatkan dalam pengamanan TPS ini sebanyak 212 orang yang ditempatkan ke wilayah Polsek jajaran dan langsung menuju lokasi TPS yang menjadi tanggung jawabnya,” tambah Kapolres.

Pada kesempatan tersebut, Kapolres menyampaikan beberapa kewajiban yang harus dilaksanakan bagi personel pengamanan TPS yaitu memahami segala ketentuan hukum pada pemungutan dan perhitungan suara dalam pengamanan TPS. Kemudian, segera berkoordinasi kepada pihak RT/RW serta KPPS dalam hal persiapan dan pelaksanaan pengamanan di TPS masing-masing. Lakukan langkah-langkah pengamanan pada saat persiapan pemungutan suara bersama Petugas Ketertiban atau Linmas dan Panwascam.

Sementara itu, beberapa hal yang menjadi penekanan Kapolres bagi petugas Pengamanan TPS diantaranya terkait larangan melakukan hal-hal yang melanggar Kode Etik Profesi Kepolisian. “Sebagai petugas Polri, kita dilarang untuk membantu saksi-saksi dalam area TPS yang tidak sesuai dengan ketentuan dan yang terakhir dilarang untuk memberikan informasi hasil perhitungan suara kepada siapapun,” tegasnya.

Kapolres mengharapkan agar semua personel senantiasa mempersiapkan diri dengan menjaga kesehatan baik fisik maupun mental. Awali kegiatan dengan niat ibadah kepada Tuhan Yang Maha Kuasa serta berupaya seoptimal mungkin melaksanakan tugas sehingga Pemilu Tahun 2024 ini dapat berlangsung dengan aman, tertib dan lancar.

Source link

Berita POpuler

Berita Terkait
Related

Bersinergi, Kodam XII/Tpr Silaturahmi Dan Olahraga Bersama Awak Media

Kubu Raya, Media KalbarKuatkan Sinergitas dan jaga silaturahmi, Kodam...

Produk Telkom Permudah Pelaku Bisnis Kelola Saluran Komunikasi

Manajemen komunikasi bisnis modern kini membutuhkan lebih dari...