“Sebelum hari H pencoblosan harus sudah harus steril dari APK,” jelas Ketua Bawaslu Karanganyar Nuning Ritwanita Priliastuti, diwartakan Kantor Berita RMOLJateng, Selasa (13/2).
Pencopotan itu juga diberlakukan terhadap APK yang dipasang di titik reklame berbayar, yang biasanya berlokasi di jalan utama ataupun tempat strategis lainnya.
“Karena sudah memasuki masa tenang dan masa kampanye berakhir ya harus dicopot,” imbuhnya.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Karanganyar, Ikhsan Nur Isfiyanto menambahkan, pada hari pertama masa tenang ada 70 ribu APK yang dicopot. Baik yang berbayar maupun tidak.
Untuk melakukan pencopotan APK pihaknya melibatkan 80 orang dari tim Bawaslu Kabupaten Karanganyar, 51 Panwaslu Kecamatan, 117 pengawas desa/kelurahan, dan 3.200 pengawas TPS.
“Juga dibantu Kasi Trantib di seluruh Kecamatan di Kabupaten Karanganyar,” tuturnya.
Sedangkan untuk pencopotan APK di tempat berbayar, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Dinas Penanaman Modal Satu Pintu (DPMSP) Kabupaten Karanganyar, Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Karanganyar, juga pihak vendor.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.