Cegah Ketegangan, KPU Kirim Tim ke Paniai Usut Pengrusakan Surat dan Kotak Suara

Date:

Cegah Ketegangan, KPU Kirim Tim ke Paniai Usut Pengrusakan Surat dan Kotak Suara

Kejadian pengrusakan kotak suara dan surat suara di sejumlah distrik di Paniai langsung menjadi perhatian Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Alih-alih membiarkan persoalan itu berkembang menjadi gesekan di tengah masyarakat, KPU memilih bergerak cepat dengan mengirim tim untuk mengonfirmasi duduk perkara di lapangan.

KPU Pastikan Ada Insiden, Bukan Dibiarkan Mengambang

Anggota KPU RI Mochammad Afifuddin membenarkan bahwa peristiwa tersebut memang terjadi. Saat ditemui di Hotel Shangri-La, Jalan Jenderal Sudirman, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Selasa (13/2), Afif menekankan bahwa persoalan ini harus segera dicari jalan keluarnya agar tidak memicu ketegangan baru di masyarakat.

“Kejadian ini ada sehingga harus kita pikirkan solusinya. Jangan sampai kemudian menjadi ketegangan di masyarakat sendiri,” ujar Afif.

Afif yang juga menjabat Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU RI menjelaskan, Papua merupakan wilayah yang memiliki tingkat kerawanan tinggi dan karena itu membutuhkan perhatian ekstra dari penyelenggara pemilu. Menurut dia, pengusutan dilakukan agar informasi yang beredar soal sebab pengrusakan bisa dipastikan kebenarannya.

Terjadi di Lima Distrik, KPU dan Bawaslu Turun Langsung

Berdasarkan informasi yang diterima, aksi pengrusakan itu terjadi di lima distrik di Paniai. Untuk memastikan situasi sebenarnya, KPU bersama Bawaslu disebut telah bergerak ke lokasi guna mengklarifikasi berbagai informasi yang muncul di tengah masyarakat.

“Jadi KPU dan Bawaslu sedang ke sana juga untuk mengkonfirmasi beberapa informasi,” kata Afif.

Ia juga menilai ada persoalan komunikasi di antara penyelenggara pemilu setempat yang ikut memicu kegaduhan. Salah satu sumber masalahnya, kata dia, berkaitan dengan kelengkapan logistik pemilu yang didistribusikan ke daerah tersebut.

Persoalan Form C1 Hologram Dipahami Keliru

Afif mengungkapkan, dari video yang beredar, pengiriman kotak dan surat suara dinilai tidak disertai Form C1 berhologram. Kondisi itu kemudian memunculkan anggapan adanya kejanggalan, bahkan memicu tindakan pengrusakan.

Padahal, ia menegaskan, Form C1 berhologram sudah tidak digunakan lagi dalam Pemilu Serentak 2024. Karena itu, menurut dia, tidak tepat jika peristiwa tersebut langsung dipersepsikan sebagai bentuk kecurangan.

“Istilah Ketua KPU tadi, sedang dimediasi antara masyarakat yang dianggap belum memahami situasi yang mencari (Form C1) hologram tadi dengan sesama penyelenggara,” ujar Afif.

Artikel ini disusun ulang berdasarkan informasi dari sumber yang telah dipublikasikan sebelumnya.

Share post:

Subscribe

Popular

Terbaru
Terbaru

Rosan Konfirmasi Vale Luke Mahony Sebagai Dirut BUMN Ekspor DSI

Rosan Konfirmasi Luke Mahony Sebagai Direktur Utama PT DSI Rosan...

Dirut Terra Drone Divonis 1 Tahun 4 Bulan Penjara: Kasus Kebakaran

Pengadilan Vonis Dirut Terra Drone Indonesia 1 Tahun 4...

Review Motherboard iGame B850M ULTRA: Pilihan Colorful Terbaik

Intip Seri Motherboard Terbaru COLORFUL: iGame B850M ULTRA COLORFUL Technology...

Manajemen Dokumentasi Terbaik dan Akuntabel di Kota Semarang

Kota Semarang Raih Predikat Sangat Memuaskan dalam Ajang Penghargaan...