Menjelang hari pencoblosan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Karanganyar bergerak cepat membersihkan seluruh alat peraga kampanye (APK) dari ruang publik. Ketua Bawaslu Karanganyar, Nuning Ritwanita Priliastuti, menegaskan bahwa masa tenang harus benar-benar steril dari atribut kampanye, termasuk APK yang masih terpasang di titik-titik reklame berbayar di jalan utama maupun lokasi strategis lainnya.
Masa Tenang Jadi Batas Tegas
Nuning menekankan, begitu masa kampanye berakhir, tidak ada lagi alasan bagi APK untuk tetap terpajang. Menurutnya, pencopotan harus dilakukan sebelum hari H pencoblosan agar tidak menyalahi aturan yang berlaku. Sikap ini sekaligus menjadi penegasan bahwa masa tenang bukan sekadar formalitas, melainkan periode yang wajib dijaga kebersihannya dari aktivitas kampanye.
70 Ribu APK Dicopot pada Hari Pertama
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Karanganyar, Ikhsan Nur Isfiyanto, menyebut pada hari pertama masa tenang saja sudah ada sekitar 70 ribu APK yang dicopot. Jumlah itu mencakup baliho, spanduk, maupun bentuk alat peraga lain, baik yang dipasang secara berbayar maupun tidak berbayar. Proses penertiban dilakukan secara serentak dengan melibatkan 80 personel dari tim Bawaslu Kabupaten Karanganyar, 51 Panwaslu Kecamatan, 117 pengawas desa atau kelurahan, serta 3.200 pengawas TPS.
Libatkan Banyak Pihak
Selain unsur pengawas pemilu, penertiban juga dibantu Kasi Trantib di seluruh kecamatan di Kabupaten Karanganyar. Untuk APK yang dipasang di ruang reklame berbayar, Bawaslu sudah berkoordinasi dengan Dinas Penanaman Modal Satu Pintu (DPMSP) Kabupaten Karanganyar, Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Karanganyar, serta pihak vendor agar pencopotan bisa berjalan tertib dan sesuai prosedur.
Artikel ini disusun ulang berdasarkan informasi dari sumber yang telah dipublikasikan sebelumnya.
