Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Maluku kembali berhasil mengamankan sebanyak 13 ekor satwa liar dilindungi, di Pelabuhan Laut Bastion Ternate. Satwa yang diamankan tersebut dengan rincian sebanyak 12 ekor burung nuri ternate dan satu ekor bayan hijau. Belasan burung tersebut ditemukan dalam KM Sumber Raya 04 saat melakukan rute dari Pelabuhan Obi-Kupal-Ternate. Polisi Hutan (Polhut) BKSDA Maluku Seto menyatakan bahwa setelah burung-burung tersebut ditemukan, petugas berkoordinasi dengan kapten kapal bersama anak buah kapalnya, namun tidak diketahui pemiliknya. Burung-burung tersebut diamankan oleh petugas Seksi Konservasi Wilayah (SKW) dan langsung dibawa ke kandang untuk dilakukan proses rehabilitasi. Menurut Seto, saat ini satwa-satwa tersebut sudah dikarantina di kandang stasiun konservasi satwa. “Kondisi satwa sehat, hanya saja butuh perawatan untuk mengembalikan kesehatan satwanya sebelum dilepasliarkan kembali ke habitatnya,” katanya. Berdasarkan Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, maka barangsiapa dengan sengaja menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup akan diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta. Sebelumnya pada Senin, BKSDA Provinsi Maluku juga mengamankan sebanyak dua satwa liar jenis burung bayan hijau (electus roratus) dan burung nuri maluku (eos bornea) di Pelabuhan Saumlaki. Petugas seksi wilayah III Saumlaki yang melakukan pengawasan di Pelabuhan Yos Sudarso Saumlaki menemukan satwa liar di kapal KM Leuser yang ditinggalkan pemiliknya.