Home Ragam Berita Laras Nugraha Cipta Jerat Media Milik Bakrie Group dalam PKPU Sementara

Laras Nugraha Cipta Jerat Media Milik Bakrie Group dalam PKPU Sementara

0

Gugatan ini tercantum dalam register perkara No. 13/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN.Niaga.Jkt.Pst. dan telah diputus pada tanggal 12 Februari 2024. Selain VIVA, sejumlah lembaga penyiaran televisi milik Bakrie Group juga termasuk dalam gugatan.

Dalam keterbukaan informasi publik yang dikutip Sabtu (17/2), Direktur merangkap Sekretaris Perusahaan VIVA Neil R. Tobing menjelaskan bahwa pada tanggal 12 Februari 2024, Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat telah mengeluarkan putusan yang memberikan PKPU Sementara. Putusan ini menetapkan Perseroan (Termohon PKPU I) bersama-sama dengan PT Cakrawala Andalas Televisi (Termohon PKPU II), PT Lativi Mediakarya (Termohon PKPU III), dan PT Intermedia Capital Tbk. (MDIA) (Termohon PKPU IV) berada dalam PKPU Sementara. Masa PKPU Sementara emiten media Bakrie Group tersebut akan berlaku selama 45 hari sejak putusan dibacakan.

Majelis Hakim PN Jakarta Pusat menunjuk Alfin Sulaiman, Verry Sitorus, Martin Patrick Negeri, dan Bosni Gondo Wibowo masing-masing sebagai Tim Pengurus dalam proses PKPU Sementara. Selama proses PKPU Sementara, emiten ini akan melakukan pencatatan dan pencocokan utang kreditur yang akan difasilitasi dan diawasi Tim Pengurus.

Menurut Neil R Tobing, putusan PKPU Sementara tersebut tidak memiliki dampak signifikan terhadap kegiatan operasional dan kelangsungan usaha perseroan dan entitas anak. Kegiatan operasional tetap berjalan normal. Merujuk Undang-Undang Kepailitan dan PKPU No. 37/2004, perusahaan tidak dapat dipaksa membayar utang, dan semua tindakan eksekusi yang telah dimulai untuk memperoleh pelunasan utang ditangguhkan selama masa PKPU Sementara.

Per Januari 2024, jumlah saham VIVA tercatat 16,46 miliar saham dengan kepemilikan pengendali 12,04 persen dan non-pengendali 87,96 persen. Pada November 2023, jumlah saham MDIA tercatat sebanyak 39,21 miliar dengan kepemilikan saham pengendali 89,51 persen dan non-pengendali 10,49 persen.

Source link

Exit mobile version