Pontianak, Media Kalbar
Kasus Korupsi Renovasi Waterfront Sambas tahap 1 Tahun Anggaran 2022 yang ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat hingga saat ini masih menimbulkan tanda tanya di masyarakat, mengapa Kepala Dinas PUPR Provinsi Kalimantan Barat “IZ” belum ditetapkan sebagai tersangka, padahal sejak bulan Juli 2023 lalu Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat sudah menetapkan 4 orang tersangka, kemudian beberapa bulan lalu menambah 1 tersangka, yaitu 2 orang Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) selaku Mantan Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Kalimantan Barat berinisial ES dan MKB serta 3 orang dari pihak swasta masing-masing berinisial J selaku konsultan dan H dan S sebagai pelaksana.
Salah seorang tersangka kepada Media Kalimantan Barat / mediakalbarnews.com, Jumat (16/2/2024) menyatakan kekecewaannya kepada pihak Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat yang seakan-akan hanya mengorbankan 5 tersangka saja, sedangkan aktor intelektualnya belum ditetapkan sebagai tersangka. “Selama beberapa kali menjalani pemeriksaan di penyidik kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat semua tersangka secara tegas menyatakan keterlibatan IZ dalam kasus ini. Kami merasa sangat tidak adil jika kami berlima yang jadi tersangka,” ujar salah seorang tersangka yang enggan disebut namanya.
Dari hasil Pemeriksaan saksi dan tersangka serta barang bukti yang ada, semuanya menyebutkan keterlibatan Kepala Dinas PUPR Provinsi Kalimantan Barat terutama dalam memerintahkan penghentian pekerjaan sepihak dan pencairan termin yang tidak sesuai dengan kondisi di lapangan.
Kami menilai ada apa dengan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat sampai tidak berani menetapkan kepala Dinas PUPR menjadi tersangka. Padahal semua saksi dan alat bukti sudah memenuhi unsur menetapkan Kepala Dinas PUPR menjadi tersangka.
Kabar yang beredar yang diterima mediakalbarnews.com Rencananya dalam waktu dekat. Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat akan melimpahkan tersangka dan barang bukti tahap II untuk proses persidangan di Pengadilan.
Sebelumnya Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Muhammad Yusuf saat kunjungan ke Sambas menyatakan bahwa Kasus Dugaan Korupsi Waterfront Sambas Bulan November 2023 akan dilimpahkan. (*/Amad)