Sanggau, Media Kalbar
Polres Sanggau mengadakan konferensi pers di ruang PPKO Polres Sanggau, Jumat (23/2/2024), mengenai dua pelaku tindak pidana perjudian jenis kolok-kolok. Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolres Sanggau melalui Kasatreskrim Polres Sanggau AKP Indrawan Wira Saputra, S.T.K. S.I.K..
Menurut Indrawan, dua pelaku telah ditangkap di kebun kelapa sawit milik Karbinus (Alm) di Dusun Bodok, Desa Pusat Damai, Kecamatan Parindu, Kabupaten Sanggau, Kalbar. Kedua pelaku tersebut berinisial L alias S (54) selaku bandar dan N alias B (36) selaku pemilik lahan/tempat.
“Sebelumnya, Satreskrim Polres Sanggau menerima informasi dari masyarakat bahwa ada tenda terbuat dari kain terpal di tengah perkebunan sawit. Karena tempat tersebut akan digunakan untuk perjudian kolok-kolok,” kata Indrawan.
“Kemudian, tim langsung melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan kebenaran informasi tersebut. Setelah mendapatkan informasi yang lengkap sekitar pukul 21.30 WIB, saya langsung memimpin penindakan di lokasi tersebut dan berhasil menangkap 1 orang bandar bernama L alias S dan 1 orang penyedia tempat beserta barang bukti berupa uang dan alat permainan judi kolok-kolok,” tambahnya.
Kemudian, terduga pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Sanggau untuk proses penyidikan lebih lanjut. Barang bukti yang diamankan antara lain 1 set hap terbuat dari ember warna biru, 1 buah lapak bergambar udang, kepiting, tempayan, ikan, bulan bunga, 1 buah tas warna coklat dengan tulisan polo sport, 6 buah dadu bergambar udang, kepiting, tempayan, ikan, bulan bunga, serta uang sebesar Rp. 8.169.000.
Pelaku dijerat dengan Pasal 303 ayat (1) Ke-1e KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara maksimal sepuluh tahun atau denda maksimal dua puluh lima juta rupiah. (*/matnaji)