Kejari Sanggau Selamatkan Uang Negara Rp1,2 Miliar Lebih Dari Kasus Korupsi

Date:

Sanggau, Media Kalbar

Pada awal tahun 2024, Kejaksaan Negeri Sanggau telah berhasil melakukan penyelamatan keuangan negara. Penyelamatan tersebut dilakukan atas kerugian negara akibat Tindak Pidana Korupsi di Kabupaten Sanggau sebesar Rp.1.248.884.000 (satu miliar dua ratus empat puluh delapan juta delapan ratus delapan puluh empat ribu rupiah).

Kepala Bagian Intelijen Kejari Sanggau, Adi Rahmanto, menyampaikan hal tersebut di ruang kerjanya pada Kamis (29/2/24). Menurutnya, uang tersebut berasal dari 2 (dua) perkara Tindak Pidana Korupsi, yakni perkara penyimpangan dalam Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) KUD SINAR MULIA di Kecamatan Kapuas Kabupaten Sanggau tahun 2019-2020 sebesar Rp 998.884.000, serta perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan APBDesa Malenggang Kecamatan Sekayam Tahun Anggaran 2020-2022 sebesar Rp 250.000.000.

“Penyelamatan keuangan negara yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Sanggau berasal dari pembayaran uang pengganti dan uang denda yang telah dibayarkan oleh Terdakwa, sehingga kerugian negara akibat tindak korupsi tersebut berhasil dipulihkan untuk digunakan dalam penyelenggaraan pembangunan dan kepentingan masyarakat,” ucapnya.

“Ini merupakan komitmen Kejaksaan Negeri Sanggau dalam penegakan hukum dan pemberantasan tindak pidana korupsi di Kabupaten Sanggau,” tambahnya. (*/matnaji)

Source link

Berita POpuler

Berita Terkait
Related

Polisi Ungkap Pencurian Modus Lempar Bola di Halte Rasuna Said

Kasus pencurian dengan modus "lempar bola" di Halte Transjakarta...

Pembunuh di Kamar Indekos Cilincing Diamankan: Berita Terbaru

Polres Metro Jakarta Utara bersama Polsek Cilincing telah berhasil...

Polisi: Korban Tewas di Indekos Cilincing karena Luka Berat – Penyebab Kematian Terkuak

Korban MY (19) dinyatakan meninggal dunia di kamar indekos...

Intensifikasi Patroli Forkopimko Jakbar untuk Keamanan Wilayah

Forum Komunikasi Pimpinan Kota (Forkopimko) Jakarta Barat kembali meningkatkan...