Sanggau, Media Kalbar
Pada awal tahun 2024, Kejaksaan Negeri Sanggau telah berhasil melakukan penyelamatan keuangan negara. Penyelamatan tersebut dilakukan atas kerugian negara akibat Tindak Pidana Korupsi di Kabupaten Sanggau sebesar Rp.1.248.884.000 (satu miliar dua ratus empat puluh delapan juta delapan ratus delapan puluh empat ribu rupiah).
Kepala Bagian Intelijen Kejari Sanggau, Adi Rahmanto, menyampaikan hal tersebut di ruang kerjanya pada Kamis (29/2/24). Menurutnya, uang tersebut berasal dari 2 (dua) perkara Tindak Pidana Korupsi, yakni perkara penyimpangan dalam Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) KUD SINAR MULIA di Kecamatan Kapuas Kabupaten Sanggau tahun 2019-2020 sebesar Rp 998.884.000, serta perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan APBDesa Malenggang Kecamatan Sekayam Tahun Anggaran 2020-2022 sebesar Rp 250.000.000.
“Penyelamatan keuangan negara yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Sanggau berasal dari pembayaran uang pengganti dan uang denda yang telah dibayarkan oleh Terdakwa, sehingga kerugian negara akibat tindak korupsi tersebut berhasil dipulihkan untuk digunakan dalam penyelenggaraan pembangunan dan kepentingan masyarakat,” ucapnya.
“Ini merupakan komitmen Kejaksaan Negeri Sanggau dalam penegakan hukum dan pemberantasan tindak pidana korupsi di Kabupaten Sanggau,” tambahnya. (*/matnaji)