Direktur Pusat Riset Politik, Hukum, dan Kebijakan Indonesia (PRPHKI), Saiful Anam, menanggapi rencana pelaksanaan Hak Angket oleh partai politik yang tidak mendukung pasangan capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Menurut Saiful, urgensi Hak Angket tersebut tidak signifikan dan cenderung sia-sia. DPR tidak memiliki urgensi yang jelas dalam melakukan Hak Angket, terutama karena belum ada keputusan dari KPU mengenai pemenang Pemilu dan Pilpres 2024 yang telah berlalu.
Bahkan, menurut akademisi Universitas Sahid Jakarta ini, Hak Angket memiliki kemungkinan untuk tidak berguna. Terlebih lagi, masa kerja DPR yang akan segera diganti. Oleh karena itu, menurut Saiful Anam, lebih banyak kerugian daripada manfaat jika Hak Angket dilaksanakan.
Saiful Anam berpendapat bahwa parpol seharusnya memanfaatkan kewenangan dari lembaga-lembaga negara sesuai dengan kewenangan yang diberikan oleh konstitusi, seperti Mahkamah Konstitusi dan Badan Pengawas Pemilu. Menurutnya, jika persoalan pemilu dipolitisasi, akan menimbulkan pandangan bahwa partai politik tidak patuh terhadap hukum dan mungkin menimbulkan masalah baru.
Menurut Saiful, jika Hak Angket tetap dipaksakan, itu merupakan langkah mundur dalam demokrasi dan akan merusak bangunan demokrasi yang telah dibangun. Semua permasalahan sudah diantisipasi dan memiliki saluran hukum masing-masing, sehingga langkah-langkah yang tidak perlu seharusnya dihindari.