Home Berita Dinas Lingkungan Hidup Kapuas Hulu Menyoroti Dampak Kerusakan Lingkungan Akibat Penambangan Emas...

Dinas Lingkungan Hidup Kapuas Hulu Menyoroti Dampak Kerusakan Lingkungan Akibat Penambangan Emas Tanpa Izin

0

Kapuas Hulu (ANTARA) – Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Pertanahan Dan Lingkungan Hidup Kapuas Hulu Jantau menyoroti kerusakan lingkungan akibat aktivitas tambangan emas tanpa izin (PETI) di sejumlah kecamatan di Kapuas Hulu yang sudah cukup parah, sehingga memerlukan perhatian serius dari semua pihak.

“Kami minta tambang emas ilegal dihentikan karena dampak kerusakan lingkungan cukup parah dan butuh waktu lama bahkan 40 sampai dengan 50 tahun untuk pemulihannya,” kata Jantau kepada ANTARA di Putussibau Kapuas Hulu, Senin.

Ia menyebutkan ada tiga kecamatan yang mengalami kerusakan lingkungan cukup parah akibat aktivitas tambang emas secara ilegal yaitu Kecamatan Boyan Tanjung, Kecamatan Bunut Hilir dan Kecamatan Bunut Hulu.

Menurut dia, pemerintah daerah terus berupaya memberikan pemahaman kepada masyarakat agar tidak melakukan penambangan secara ilegal, baik melalui sosialisasi maupun dengan memfasilitasi pengurusan usulan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).

Untuk saat ini sedang tahap pengusulan delapan IPR, sedangkan empat IPR sudah keluar, katanya.

Selain itu, tahun ini akan ada bantuan dari pemerintah pusat melalui kementerian terkait berupa alat pengolahan emas tanpa bahan merkuri di Desa Entibab Kecamatan Bunut Hilir

Sebelumnya sudah ada satu lokasi yang menggunakan alat pengolahan emas tanpa merkuri di Desa Penemur yang dalam waktu dekat akan diresmikan.

“Terkait penertiban tambang emas ilegal itu kewenangan pihak kepolisian, kami hanya penanganan lingkungan,” ucapnya.

Meskipun demikian, Jantau meminta masyarakat yang melakukan pertambangan ilegal untuk segera menghentikan kegiatan mereka.

Walaupun mau tetap bekerja di tambang emas, sebaiknya masyarakat mengurus perizinan baik WPR maupun IPR.

Dikatakan Jantau, meskipun ada WPR dan IPR lingkungan harus tetap dijaga, bahkan di lokasi IPR juga berkewajiban melakukan reboisasi.

“Bagi yang tidak punya izin tolong hentikan, kami berharap ada kebijakan pemerintah pusat untuk mempercepat pengurusan perizinan,” katanya.

Berdasarkan informasi yang diperoleh ANTARA, aktivitas tambang emas ilegal di sejumlah kecamatan di Kapuas Hulu semakin marak, bahkan ada beberapa di antaranya menggunakan alat berat terutama di Kecamatan Bunut Hulu.

Selain itu, aktivitas tambang emas ilegal juga terjadi di hulu sungai Kapuas di Kecamatan Putussibau Selatan dan di hulu sungai Manday Kecamatan Kalis, termasuk juga di Kecamatan Empanang daerah perbatasan Indonesia-Malaysia di wilayah Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat.

Pewarta: Teofilusianto Timotius
Editor: Riza Mulyadi
Copyright © ANTARA 2024

Exit mobile version